SuaraBali.id - Seorang gadis remaja berinisial RV (17) mengalami trauma atas tindak penganiayaan yang dia alami oleh dua orang pria dewasa hingga patah tulang lengan. Peristiwa yang terjadi di lapangan futsal My Stadium, Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali pada Minggu (6/3/2022) ini pun juga viral di media sosial.
Viralnya kasus ini lantaran aksi penganiayaan terekam jelas melalui CCTV (Closed Circuit Television) tempat futsal tersebut dan tersebar luas di media sosial.
Dijumpai di Denpasar, Selasa (15/3/2022) sore, RV mengaku masih trauma atas kejadian menyakitkan yang dialaminya itu, selain itu ia juga sakit hati karena dikatakan mabuk dan kesurupan saat kejadian.
"Mereka bilang saya gadis mabuk, saya trauma mereka bikin sakit tangan saya sampai patah meruncing, sehingga harus dipasang pen, sekarang tangan saya tidak bisa digerakkan secara normal," ungkapnya.
Baca Juga:Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling
Saat kejadian menangis histeris karena kesakitan mengalami patah tulang lengannya, ia mengaku diintervensi agar korban tidak melapor ke ayahnya dan diminta diam apabila tidak akan diremas mulutnya.
Ibu korban, RA menyebut pun harus mengeluarkan uang sampai Rp 50 juta untuk pengobatan anaknya yang harus menjalani operasi di rumah sakit. Anna sangat tidak terima atas perilaku kasar yang menyebabkan putri tercintanya trauma dan kesakitan menderita patah tulang lengan.
Bahkan dikatakan dia, pelaku tidak menaruh rasa empati kepada keluarga atas perbuatan itu. RA pun mendesak terduga pelaku yang disebutnya dari satgas tersebut untuk dibubarkan karena sudah berlawanan dengan tugas, pokok dan fungsinya.
"Satgas dibentuk kan untuk melindungi tapi yang terjadi sebaliknya, malah menyakiti, jadi lebih baik bubarkan saja," beber RA.
Versi korban persitiwa bermula ketika saat itu RV datang ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk menyaksikan tim futsal yang dimiliki ayahnya. Tim futsal itu diundang oleh Himpunan Keluarga Matawi Amahu Sumba Timur (Hikmast) bahkan tim itu menjadi juara dalam pertandingan.
Usai pertandingan korban yang datang bersama saudara sepupunya hendak masuk ke dalam lapangan lewat pintu barat untuk berfoto. Saat itu ia tidak bersama orang tuanya, karena ayahnya bekerja di Surabaya dan Ibunya bekerja di Nusa Tenggara Timur.
Awalnya, yang diizinkan masuk hanya sepupunya, RV dilarang masuk oleh anggota Satgas berinisial AN yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Denpasar.
Saat itu RV menyebutkan nama ayahnya tapi dijawab ketus oleh tersangka AN
"Memang apa pengaruh bapakmu ?" tutur RV menirukan pernyataan tersangka AN
Saat itu RV sempat dizinkan masuk namun dengan cara kasar menarik tangan korban, RV protes atas perlakuan yang diterima dan terjadi adu mulut. Selanjutnya RV pergi menuju pintu timur bertemu orang lainnya yang berinisial AL melontarkan kata-kata kasar akan meremas mulut RV apabila tidak diam, di situ kembali terjadi cekcok.
Lalu tersangka lainnya berinisial R datang mendorong korban, dan tersangka lainnya, AN disebut juga sempat menendang dari belakang.
Di situ RV didorong lalu tangan kirinya tersangkut jaring pintu keluar lapangan lalu berakibat tulang lengannya patah dan harus mendapatkan perawatan intensif dan menginap di Rumah Sakit Balimed, Denpasar.
"Anak saya tersinggung kenapa saya perempuan masih kecil diperlukan seperti ini," ungkap sang ayah.
Paman korban yang berinisial AFEY yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dengan membawa barang bukti rekaman CCTV yang viral itu.
Polisi melakukan penyelidikan pada Kamis 10 Maret 2022. Akhirnya, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, yakni R (40) dan AN (36).
Dua pelaku yang sama-sama berasal dari Sumba Timur, NTT tersebut diciduk di Jalan Mandalasari, Panjer, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan peristiwa dalam video yang viral itu terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 pukul 19.30 Wita.
"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan," jelas Mantan Kapolres Sukoharjo
Atas perbuatan yang dilakukan, AN dan R harus menanggalkan tugasnya sebagai Satgas karena terancam dikenakan pasal berlapis.
Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denhan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kemudian juga disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.
Kontributor : Yosef Rian