Dugaan Penganiayaan Remaja di Lapangan Futsal Denpasar Viral, Korban : Mereka Bilang Saya Gadis Mabuk

Viralnya kasus ini lantaran aksi penganiayaan terekam jelas melalui CCTV (Closed Circuit Television) tempat futsal tersebut dan tersebar luas di media sosial.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 09:15 WIB
Dugaan Penganiayaan Remaja di Lapangan Futsal Denpasar Viral, Korban : Mereka Bilang Saya Gadis Mabuk
Tangkapan layar CCTV aksi penganiayaan yang dilakukan dua orang anggota Satgas terhadap RV (17) di lapangan futsal My Stadium, Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, pada Minggu (6/3/2022). [Foto : Istimewa]

Di situ RV didorong lalu tangan kirinya tersangkut jaring pintu keluar lapangan lalu berakibat tulang lengannya patah dan harus mendapatkan perawatan intensif dan menginap di Rumah Sakit Balimed, Denpasar.

"Anak saya tersinggung kenapa saya perempuan masih kecil diperlukan seperti ini," ungkap sang ayah.

Paman korban yang berinisial AFEY yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dengan membawa barang bukti rekaman CCTV yang viral itu.

Polisi melakukan penyelidikan pada Kamis 10 Maret 2022. Akhirnya, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut, yakni R (40) dan AN (36).

Baca Juga:Bule Australia Jadi Korban Pencurian di Sanur, Uang Tunai Sampai Perhiasan Perak Digasak Maling

Dua pelaku yang sama-sama berasal dari Sumba Timur, NTT tersebut diciduk di Jalan Mandalasari, Panjer, Denpasar Selatan. Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan peristiwa dalam video yang viral itu terjadi pada Minggu 6 Maret 2022 pukul 19.30 Wita.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kalau memang tidak boleh masuk lapangan, seharusnya mereka memberitahu korban yang masih remaja dengan cara baik-baik, bukan malah dengan kekerasan," jelas Mantan Kapolres Sukoharjo

Atas perbuatan yang dilakukan, AN dan R harus menanggalkan tugasnya sebagai Satgas karena terancam dikenakan pasal berlapis.

Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak denhan hukuman lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.  Kemudian juga disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP tentang Pengeroyokan dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman lima tahun penjara.

Kontributor : Yosef Rian

Baca Juga:Ada Gambar Tengkorak Bertuliskan Love Never Die di Rumah Bule Spanyol yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Benoa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini