SuaraBali.id - Pihak Desa Adat Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali pada Sabtu (26/2) pukul 08.00 WITA memasang patok penyekat di pekarangan rumah keluarga almarhum Dewa Putu Alit.
Hal ini karena adanya permohonan dari salah satu anggota keluarga dan juga awig (aturan) adat yang diperkuat oleh keputusan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Pekarangan rumah tersebut dibagi menjadi tiga bagian untuk kakak tertua, I Dewa Putu Tilem, 71 menempati karang di bagian timur; I Dewa Nyoman Samba, 62 di bagian selatan dan Dewa Putu Raka Adnyana, 57, di bagian utara.
Saat ngepah karang, hadir Camat Blahbatuh, Perbekel Bedulu, Polsek Blahbatuh dan unsur TNI. Termasuk para pihak hadir menyaksikan. Bendesa Adat Tegallinggah, I Ketut Rimen, menyatakan kepah karang berawal dari permintaan keluarga.
“Ada permohonan ngepah Karang, karena tidak harmonis di rumah tangga. Sesuai awig-awig, Bendesa yang punya tugas menyelesaikan wicara adat,” ujarnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Keputusan ini sudah melalui sejumlah tahapan. Mulai musyawarah di tingkat desa, hingga Kabupaten dan terakhir di MDA Bali.
“Kami tidak serta merta menghakimi. Tetap ada musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun karena ada keberatan, maka kami konsultasi dengan MDA,” jelasnya.
Riman mengaku, dalam sesuai awig-awig, pararem dan dresta setempat memang tertera aturan ngepah karang.
“Bahwa disini awig-awig kami memperbolehkan ngepah Karang. Sudah terjadi beberapa kali. Kalau dulu pakai garis,” ujarnya.
Dari pengalaman terdahulu, usai ngepah karang, biasanya dari internal keluarga berdamai.
- 1
- 2