“Dari pengalaman dulu, mereka damai. Yang dulu tidak sampai ke tingkat kabupaten, hanya di tingkat bawah sudah selesai,” terangnya.
Upaya ngepah karang tersebut mendapat penolakan dari Dewa Putu Raka Adnyana yang dilayangkan melalui surat penolakan kepada MDA provinsi Bali pada 14 Februari.
“Tapi belum ada jawaban. Saya keberatan karena tidak ada rasa keadilan di sini,” ujarnya.
Atas kondisi ini Dewa Putu Raka Adnyana merasa terisolasi karena tidak leluasa beraktivitas di dalam rumah. Dewa Raka mengaku harus melompati tali dan patok untuk menuju merajan.
“Patoknya juga sampai kena palinggih di depan rumah,” tutup dia.