SuaraBali.id - Seorang pria bernama I Ketut Sumariada asal Desa Kelating, Kerambitan, Tabanan, Bali nekat mencuri bebek milik warga di Desa Penarukan yang tidak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Ia akhirnya ditangkap pada (16/2/2022) setelah ketahuan menjual bebek curiannya, Sumariada langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Kerambitan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku bukan hanya sekali mencuri bebek milik korbannya, I Gusti Putu Subawa,42, yang tinggal di Banjar Penarukan Bantas, Desa Penarukan.
Sementara korban yang dalam enam bulan terakhir sudah beberapa kali kehilangan bebeknya. Sampai akhirnya pasa Rabu (16/2/2022) dini hari tinggal tersisa 12 ekor.
"Pengakuan tersangka saat diperiksa dua kali. Terhadap korban yang sama," jelas Kapolsek Kerambitan Kompol Bambang Gde Arta, Jumat (17/2/2022).
Bambang enggan berkomentar banyak soal motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut. Dia hanya menyatakan karena motif ekonomi.
"Kalau motif. Itu relatif. Bisa saja karena tidak ada pekerjaan. Motif ekonomi. Kami fokus ke pembuktian saja," tegasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa yang ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara.
"Saat ini sudah tersangka. Kami terapkan Pasal Pencurian Biasa. Pasal 362 KUHP," terangnya.