Tak Mau Disalahkan Atas Kelumpuhan Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Banding

Dan kini ia telah resmi mendaftarkan banding. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan banding

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:30 WIB
Tak Mau Disalahkan Atas Kelumpuhan Laura Anna, Gaga Muhammad Ajukan Banding
Gaga Muhammad [Instagram]

"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.

Fahmi tak setuju dengan anggapan Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.

"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.

Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.

"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak