Sementara itu, Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.
Gaga Muhammad dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.