SuaraBali.id - Izin pendirian toko modern berjaringan di Tabanan akan disetop. Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menyebutkan bahwa dirinya bersedia menyetop izin tersebut disampaikan setelah mendapatkan arahan dari Gubernur Bali I Wayan Koster seusai peresmian pasar Adat Bongan Puseh, Tabanan, Rabu (5/1/2022).
Akan tetapi ia hanya bisa menghentikan proses perizinan yang baru masuk, namun izin yang sudah diterbitkan, tidak bisa dicabut atau dihentikan operasionalnya.
“Saya setuju dan akan patuhi apa yang menjadi kebijakan bapak Gubernur Bali, bapak gubernur juga memberikan saran atau imbauan pada Bupati dan Wali Kota kalau bisa toko modern berjaringan dikurangi,” ujar Bupati Sanjayas sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Sedangkan untuk yang sudah ada dan akan diperpanjang izinnya, menurutnya tentu akan dilakukan evaluasi dan kajian terlebih dahulu. Parameternya adalah dari segi manfaatnya di lingkungan sekitarnya.
Bupati Sanjaya berpendapat tidak segera dilakukan moratorium toko modern tentunya akan terjadi kontradiktif. Hal itu karena saat ini tengah gencar, seluruh desa di kabupaten Tabanan berupaya membangkitkan ekonomi kerakyatan dengan mengangkat potensi yang dimiliki, salah satunya dengan membangun pasar desa adat.
Bupati Tabanan juga sangat mengapresiasi langkah-langkah pembangunan pasar Desa Adar di Desa Tabanan.
“Pemerintah Kabupaten Tabanan senantiasa berupaya mencurahkan perhatian terhadap 3 hal, yaitu produksi yang sudah sangat baik, distribusi sudah kita upayakan dengan berbagai pembangunan termasuk pengaspalan jalan, hanya tinggal permasalahannya masih ada di pemasaran,” terang Sanjaya.
Menurutnya, demi mewujudkan Visi Tabanan, Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM), Bupati Sanjaya bersama Pemkab Tabanan tengah menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dari hulu, tengah dan hilir.