“Pemagaran ini sebagai protes kami pemilik tanah yang sampai hari belum ada realisasi bahkan diabaikan oleh PT ITDC,” kata Amaq Mae.
Pemilik lahan lainnya, Lalu Basarudin mengatakan selama ini PT ITDC sangat lambat dalam menyelesaikan permasalahan hingga masuk bulan Januari 2022.
“Saya kira pemagaran ulang karena PT ITDC tidak ada kemaun menyelesaikan masalah kami,” katanya.
Lahan milik Lalu Badarudin tepat di pembangunan jalan bypass KEK Mandalika seluar 4,5 hektar telah ditimbun sebagai akses pembangunan jalan. Bersama puluhan warga kata Badarudin lahan sengaja dipagar karena hanya menerima janji-janji manis dari ITDC.
Dari data yang dihimpun, total lahan yang belum dibayar PT ITDC di Dusun Ebangah tepat di lokasi pembvangunan jalan penyangga KEK Mandalika seluas 21 hektar.
Luas tanah milik Asip Azhar alias Amaq Mae sebanyak 12 hektar. Pemilik lahan lainnya, Haji Gazali seluas 4,5 hektar dan Lalu Badarudin seluas 4,5 hektar.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar