Terlihat Mondar-Mandir, IRT Setengah Baya Ternyata Curi 9 Kaleng Susu di Mall Denpasar

Djaitun ternyata adalah seorang residivis yang juga pernah beraksi di swalayan Carefour Jalan Sunset Road Kuta, Bali.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 30 Desember 2021 | 08:42 WIB
Terlihat Mondar-Mandir, IRT Setengah Baya Ternyata Curi 9 Kaleng Susu di Mall Denpasar
Barang bukti susu kaleng yang dicuri IRT di Denpasar, Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Aksi nekat seorang ibu rumah tangga (IRT) di Denpasar ini akhirnya terendus oleh kepolisian. Bagaimana tidak, IRT yang bernama Djaitun (55) ini nekat mencuri 9 susu kaleng di Trans Studio Mall, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat, Bali.

Djaitun ternyata adalah seorang residivis yang juga pernah beraksi di swalayan Carefour Jalan Sunset Road Kuta, Bali bersama 4 komplotannya yang kini masih diburu.  Ia pun kini diringkus pihak berwajib.

Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, aksi IRT asal Surabaya Jawa Timur itu terungkap setelah diketahui adanya kerugian dalam selisih penjualan. Dari hasil audit pihak mall, ditemukan selisih tidak wajar beberapa barang di swalayan tersebut.

"Hasil audit ditemukan jumlah barang yang terdaftar tidak sesuai dengan penjualan," ungkap Kombes Jansen saat rilis akhir tahun di mapolresta Denpasar, Selasa 28 Desember 2021.

Kejadian ini pun kerap terjadi hingga 3 bulan berikutnya, hingga akhirnya seorang karyawan mengecek kamera CCTV mall pada Minggu 26 Desember 2021. Dari pantauan saksi melihat ada kejadian pencurian yang dilakukan seorang wanita pengunjung.

"Gerak geriknya mencurigakan mondar mandir di stand penjualan susu," urainya.

Penemuan dari CCTV ini pun diserahkan kepada Polsek Denpasar Barat. Setelah menerima informasi Polisi menangkap tersangka Djaitun saat itu juga.

Setelah diselidiki ternyata Djaitun merupakan maling kambuhan. Ia seorang residivis kasus yang sama di Surabaya Jawa Timur.

Dalam pengakuannya tersangka mengakui telah berulang kali mencuri di mall Trans Studio Mall selama periode Minggu 27 November 2021 hingga 26 Desember 2021. Dari penangkapan itu Polisi menyita sembilan kaleng susu Efagrow A plus dan troli belanja.

Susu kaleng itu rencananya akan dijual kembali dengan harga yang murah. Sementara akibat kejadian itu pihak swalayan mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak