Kawanan Maling Modem WiFi di Tabanan-Denpasar Jual Curiannya di Media Sosial

Kedua pelaku menggunakan modus operandi yakni memutus kabel jaringan wifi milik pelanggan dan berpura-pura memperbaikinya.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 17 Desember 2021 | 19:22 WIB
Kawanan Maling Modem WiFi di Tabanan-Denpasar Jual Curiannya di Media Sosial
Kejahatan mencuri perangkat modem wifi diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 19 November 2021. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (19/10/2021) berhasil mengungkap kejahatan pencuri perangkat modem WiFi. Kedua pelaku pencurian yakni Toni Wardani (29) dan Komang Yoga Indrawan (23).

Kedua pelaku menggunakan modus operandi yakni memutus kabel jaringan wifi milik pelanggan dan berpura-pura memperbaikinya.

Dalam jumpa pers, Jumat (17/12/2021) Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan bahwa dua kawanan maling ini beraksi di wilayah Tabanan dan Denpasar dalam kurun waktu 3 hari.

Mereka berhasil mencuri 25 modem Wifi Indihome milik pelanggan.

"Keduanya mudah beraksi karena sudah mengetahui cara mencuri perangkat modem," bebernya.

Kombes Ary menjelaskan, tersangka Komang Yoga (asal Jembrana) merupakan teknisi aktif dari CV Queen Sakti Sukses Mandiri yang merupakan rekanan WiFi Indihome. Ia baru sebulan bekerja sebagai teknisi.

Sedangkan Toni (asal Jember, Jawa Timur) merupakan mantan teknisi dari rekanan yang sama. Dalam aksinya, keduanya lebih dulu mensurvei rumah pelanggan Indihome lalu memutuskan jaringan kabel wifi.

"Keduanya pura-pura mendatangi pelanggan hendak melakukan perbaikan. Mereka mengenakan seragam dan kartu nama sehingga pelanggan tidak curiga," ungkapnya.

Kepada pelanggan, kedua tersangka mengaku akan memperbaiki wifi karena alami gangguan. Padahal mereka sendiri yang mencabut kabel jaringannya.

"Kedua tersangka minta modem WiFi itu untuk diperbaiki," jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Dari keterangan tersangka aksi pencurian modem ini sudah dilakukan sebanyak 25 TKP. Salah satunya di Jalan Majapahit, Desa Buahan, Kecamatan Tabanan pada 6 November.

Keduanya berhasil menggasak 12 modem.  TKP lainnya, pada 10 November kedua tersangka beraksi di Jalan Pulau Demak, Denpasar Barat.

Mereka menggasak 3 buah modem wifi. Selanjutnya, pada 14 November beraksi di Desa Subamia Kabupaten Tabanan, berhasil mencuri 10 modem WiFi.

Menurut Kombes Ary, puluhan modem yang diperbaiki itu tidak dikembalikan ke pelanggan. Bahkan puluhan modem itu dijual ke media sosial dengan harga bervariasi.

"Ada yang laku Rp 180.000 hingga Rp 190.000," beber Kombes Ary.

Dijelaskannya, akibat ulah dua tersangka, penyedia Wifi Indihome banyak menerima komplain. Pihak Indihome kemudian mengecek dan menemukan kejanggalan sehingga kasusnya dilaporkan ke Polda Bali.

"Keduanya kami tangkap di kosnya masing-masing. Kami amankan barang bukti 25 modem wifi," bebernya.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku mencuri modem wifi karena kebutuhan ekonomi tidak punya uang bayar uang kos. Uang hasil kejahatan dibagi dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak