SuaraBali.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat (19/10/2021) berhasil mengungkap kejahatan pencuri perangkat modem WiFi. Kedua pelaku pencurian yakni Toni Wardani (29) dan Komang Yoga Indrawan (23).
Kedua pelaku menggunakan modus operandi yakni memutus kabel jaringan wifi milik pelanggan dan berpura-pura memperbaikinya.
Dalam jumpa pers, Jumat (17/12/2021) Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan bahwa dua kawanan maling ini beraksi di wilayah Tabanan dan Denpasar dalam kurun waktu 3 hari.
Mereka berhasil mencuri 25 modem Wifi Indihome milik pelanggan.
"Keduanya mudah beraksi karena sudah mengetahui cara mencuri perangkat modem," bebernya.
Kombes Ary menjelaskan, tersangka Komang Yoga (asal Jembrana) merupakan teknisi aktif dari CV Queen Sakti Sukses Mandiri yang merupakan rekanan WiFi Indihome. Ia baru sebulan bekerja sebagai teknisi.
Sedangkan Toni (asal Jember, Jawa Timur) merupakan mantan teknisi dari rekanan yang sama. Dalam aksinya, keduanya lebih dulu mensurvei rumah pelanggan Indihome lalu memutuskan jaringan kabel wifi.
"Keduanya pura-pura mendatangi pelanggan hendak melakukan perbaikan. Mereka mengenakan seragam dan kartu nama sehingga pelanggan tidak curiga," ungkapnya.
Kepada pelanggan, kedua tersangka mengaku akan memperbaiki wifi karena alami gangguan. Padahal mereka sendiri yang mencabut kabel jaringannya.
"Kedua tersangka minta modem WiFi itu untuk diperbaiki," jelas perwira melati tiga di pundak itu.
- 1
- 2