Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB
Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

8. Mengisi e-Hac Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas Kesehatan pada bandar udara tujuan atau kedatangan.

Melansir dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomo 102 tahun 2021, yang menjelaskan mengenai penumpang yang melakukan perjalanan internasional, ditur sebagai berikut:

1. Wajib tes mlekuler isothermal (NAAT/jenis lainya) di bandar udara kedatangan dan karantina selama 10 x 24 jam

2. Dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 9 karantina bagi yang melakukan karantina 10 hari dan hari ke 13 bagi pelaku perjalanan yang melakukan karantina selama 14 hari.

Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

3. Menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

4. Pula tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur.

Demikianlah srayat naik pesawat yang harus dipatuhi.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga:Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak