Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina

Hal tersebut, dilakukan dalam rangka mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Berikut syarat naik pesawat.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 13 Desember 2021 | 11:40 WIB
Syarat Naik Pesawat Dalam dan Luar Negeri, PCR Berlaku 3 x 24 Jam Hingga Karantina
Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat terbang (Unsplash/Suhyeon Choi)

4. Pula tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah diatur.

Demikianlah srayat naik pesawat yang harus dipatuhi.

Kontributor : Agung Kurniawan

Baca Juga:Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini