Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

Untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:04 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
Kereta Api melintas di Stasiun KA Medan. [Ist]

SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin menggunaka moda transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paa saat masa pandemi COVID-19. Salah satunya syarat naik kereta api.

Adapun aturan syarat itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan no. 97 tahun 2021. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat terhadap penunpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.

Pula untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19. Serta untuk mengatur pembatasan pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi kereta api.

Ilustarsi (Antara)
Ilustarsi (Antara)

Melansir dari SE Nomor 9 Tahun 2021 dari Kemenhub RI, dijelaskan bahwa syarat-syarat orang untuk menaiki kereta api sebagai berikut:

Baca Juga:Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

1. Tetap mematuhi protokol Kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penunpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, serta memakai masker tiga lapis.

3. Pejalanan antarkota dari dan ke daerah, di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta api di staisun Surabaya [Foto: Antara]
Kereta api di staisun Surabaya [Foto: Antara]

4. Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk diketahui, sebelumnya anak di bawah umur tidak boleh melakukan perjalanan kereta api karena hal itu menyesuiaka dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.

Baca Juga:Dikonfirmasi Positif COVID-19, Siwon Super Junior Batal Hadiri MAMA 2021

Serta penumpang kereta api diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan. Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memvalidasi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penumpang yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api, harus dalam kondisi sehat.

Dalam artian, penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak menaiki kereta api.

Kontributor : Agung Kurniawan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini