Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021

Untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 11 Desember 2021 | 16:04 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Akhir 2021
Kereta Api melintas di Stasiun KA Medan. [Ist]

SuaraBali.id - Bagi orang yang ingin menggunaka moda transportasi kereta api, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi paa saat masa pandemi COVID-19. Salah satunya syarat naik kereta api.

Adapun aturan syarat itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan no. 97 tahun 2021. Hal ini dilakukan guna meningkatkan penerapan protokal kesehatan yang lebih ketat terhadap penunpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api.

Pula untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan virus COVID-19. Serta untuk mengatur pembatasan pelaku perjalanan dengan moda trasnportasi kereta api.

Ilustarsi (Antara)
Ilustarsi (Antara)

Melansir dari SE Nomor 9 Tahun 2021 dari Kemenhub RI, dijelaskan bahwa syarat-syarat orang untuk menaiki kereta api sebagai berikut:

Baca Juga:Giovanni Tobing Bingung Jawab Anak Setelah Mualaf, 19 Kalurahan di Sleman Zona Merah

1. Tetap mematuhi protokol Kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Penunpang wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut, serta memakai masker tiga lapis.

3. Pejalanan antarkota dari dan ke daerah, di dalam atau di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif rapid antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kereta api di staisun Surabaya [Foto: Antara]
Kereta api di staisun Surabaya [Foto: Antara]

4. Anak di bawah umur 12 tahun boleh melakukan perjalanan menggunakan kereta api dengan syarat didampingi orang tua.

Untuk diketahui, sebelumnya anak di bawah umur tidak boleh melakukan perjalanan kereta api karena hal itu menyesuiaka dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 89 tahun 2021.

Baca Juga:Dikonfirmasi Positif COVID-19, Siwon Super Junior Batal Hadiri MAMA 2021

Serta penumpang kereta api diharuskan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan. Hal itu bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memvalidasi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, PT. KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Kemudian, hal yang tidak kalah pentingnya adalah, penumpang yang ingin memanfaatkan moda transportasi kereta api, harus dalam kondisi sehat.

Dalam artian, penumpang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Demikianlah syarat yang harus dipenuhi saat hendak menaiki kereta api.

Kontributor : Agung Kurniawan

Berita Terkait

Menteri BUMN Erick Thohir meminta DPR mengambulkan permintaanya terkait tambahan modal yang akan diberikan kepada INKA lewat PMN sebesar Rp3 triliun.

bisnis | 15:35 WIB

Diketahui jika insiden kereta api yang merenggut banyak nyawa ini adalah yang paling mematikan di India setelah hampir 20 tahun terakhir

ntb | 10:52 WIB

Kecelakaan kereta api paling tragis terjadi di India, dan ini merupakan kecelakaan kereta api terburuk dalam beberapa dasawarsa.

semarang | 19:34 WIB

Salah satunya uji coba kereta api yang akan digunakan.

sumbar | 17:14 WIB

Dugaan penyebab tabrakan maut kereta api di India itu adalah karena infrastruktur yang sudah menua serta perawatan yang buruk

semarang | 23:35 WIB

News

Terkini

Ia pun bercerita bahwa mulanya, ayah dan ibunya mendaftar haji tahun 2012 dimana saat itu ia baru menginjak usia 8 tahun.

News | 15:36 WIB

Laporan yang diterima ini berasal dari kampus swasta lain di Kota Mataram.

News | 15:39 WIB

Saat ini warga Desa Fenun sangat waspada, dan jika menemukan adanya anjing liar maka akan langsung dikejar untuk dibunuh.

News | 15:28 WIB

Jika keluar rumah di malam hari, mereka selalu membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga jika mendadak diserang anjing.

News | 15:18 WIB

Rencanannya pesawat dengan rute Dubai-Denpasar-Dubai itu akan mengangkut penumpang perdananya sebanyak 600 orang menuju Bali.

News | 08:10 WIB

Dalam 12 poin kewajiban bagi wisman, Koster menegaskan beberapa aspek saat wisatawan berwisata.

News | 16:16 WIB

Koster menjelaskan arahan tersebut merupakan bentuk kepedulian dari Megawati terhadap pariwisata Bali.

News | 16:09 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 16:00 WIB

Ternyata diketahui kedua WNA Rusia tersebut sudah pergi dari Indonesia.

News | 17:31 WIB

Kini perempuan berinisial CAP (50) itu sudah ditahan oleh pihak Polresta Denpasar.

News | 17:22 WIB

Surat ini pun beredar di media sosial dan menjadi pertanyaan banyak pihak

News | 13:12 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 21:00 WIB

CAP ditangkap bersama pasangannya yang berinisial CM.

News | 18:58 WIB

Setelah hampir 11 bulan setelah kasus dilaporkan

News | 14:18 WIB

Airbus tipe A380-800 yang dioperasikan maskapai penerbangan Emirates akan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

News | 10:47 WIB
Tampilkan lebih banyak