SuaraBali.id - Setelah pulang bekerja selama sebulan di Bali, para teknisi ini justru harus mendekam di penjara. Hal itu karena empat teknisi ini diduga nekat mencuri baterai tower telekomunikasi.
Mereka pun beralasan bawah hal itu dilakukannya dalam kondisi mabuk setelah menenggak arak saat pulang ke Probolinggo, Jawa Timur.
Keempat orang bekerja sebagai teknisi instalasi listrik ini nekat melakukan pencurian empat baterai tower telekomunikasi di Banjar Dinas Yeh Bakung , Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.
Empat buah baterai berhasil mereka gondol dan dijual di Probolinggo. PT XL Indonesia sebagai pemilik tower telekomunikasi mengalami kerugian hingga Rp 18 juta lebih.
Baca Juga:Can Yigit Dan Musa Balca, Duo WNA Turki yang Kini Dipenjara Karena Skimming ATM di Bali
Mereka adalah Heru Baskoro, 37 tahun, Ari Dwi Ariyanto, 31 tahun, Ahmad Gozali, 41 tahun, Robi Hariyanto, 32 tahun. Alasan nekat mencuri karena kecewa penghasilan selama di Bali kurang.
“Mencuri untuk uang buat temen-temen dan saya,” kata Heru Baskoro saat rilis kasus di Mapolres Tabanan, Bali, Kamis, (9/12/2021).
Sedangkan penadah barang curian diburu polisi yang asalnya diduga juga dari Probolinggo.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 kuhp, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” ujar Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza.
Kasus ini terungkap setelah pengelola tower melihat baterai tower telekomunikasi di Banjar Dinas Yeh Bekung hilang pada Senin, 22 Nopember 2021. Selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga:Beli Bibit Ganja di Spanyol Lalu Budidaya di Bali, WNA Ini Terancam Pidana Seumur Hidup
Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, hingga dilakukan pengejaran ke Probolinggo.