SuaraBali.id - Bali menjadi pilot project terkait tata Kelola sampah kemasan untuk didaur ulang. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memprioritaskan Bali berdasarkan beberapa alasan diantaranya adanya pasar dan sisi pariwisata.
Hal ini dinyatakan Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik saat mendatangi Bali. Menurutnya ini juga menjadi salah satu upaya melihat aplikasi dari Permen KLHK No. P75/2019 yang mana produsen wajib menarik kembali kemasan untuk didaur ulang supaya menjadi sesuatu yang berguna.
"Bali jadi 'pilot project' (proyek percontohan) dan juga ada di Jawa Timur, tapi di sana belum kami datangi. Kenapa Bali, meskipun sebetulnya sedikit ada kegiatan pabriknya tapi Bali menjadi tujuan 'marketing' atau pasar, selain ada sisi pariwisatanya," kata Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik saat ditemui dalam kunjungannya ke Bali, Kamis (2/12/2021)
Dalam mengatur proyek daur ulang sampah kemasan ini, pelaksanaannya produsen dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan fasilitas penampungan sampah kemasan.
Baca Juga:Sampah Plastik di Bali Didominasi Botol Air Mineral 300 Dan 600ml
"Upaya ini kami dorong karena produsen sebagai salah satu entitas yang menimbulkan sampah dari kemasannya. Ya mereka (produsen, red.) sekarang punya tanggung jawab ini. Karena ini sifatnya 'mandatory' bukan sukarela lagi. Ini dibuat dalam peta perjalanan secara jelas," katanya.
Hingga saat ini, KLHK sedang mendata produsen-produsen dari perusahaan besar, menengah, dan kecil yang menjadi fokus pengaplikasian dari peraturan menteri itu, terutama perusahaan yang banyak menghasilkan sampah kemasan.
Menurut Ujang akan dilihat bagaimana aplikasinya dari masing-masing produsen di lapangan.
"Ini kan dalam konteks pengumpulan dan penarikan kembali sampah kemasan itu," katanya.
Dia mengatakan ada dua skema penarikan sampah kemasan, pertama skema individu, artinya setiap produsen sendiri melakukan hal itu dan ada juga kolektif, sedangkan skema untuk penarikan dan pengembalian kembali sampah kemasan secara kolektif, yang berarti tidak hanya satu produsen tetapi gabungan beberapa produsen.
Baca Juga:Putra Bali Made Janur Yasa Masuk Nominator CNN Heroes Satu-satunya dari Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga berkunjung ke mitra kerja Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) di Bali. General Manager IPRO Zul Martini Indrawati mengatakan pentingnya kolaborasi semua pihak , terutama dalam mengumpulkan sampah kemasan, untuk dipasok ke industri daur ulang.
“Kami bekerja dengan secara kolaboratif dengan pendekatan Extended Stakeholder Responsibility (ESR) yaitu mengajak para pemangku kepentingan, mulai dari swasta dan sektor formal maupun informal untuk mengelola kemasan pascapakai menjadi bahan baku yang dibutuhkan oleh industri daur ulang,” katanya.
Minta TPA Overload Diperhatikan
Selain itu, KLHK juga meminta supaya pemerintah daerah Bali memperhatikan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang sudah mulai melebihi kapasitas (overload). Ini dikarenakan masalah kedepan terkait akan dibawa kemana sampah-sampah di Bali bila TPA sudah tak mampu menampung.
"Ke depannya ini jadi tantangan tersendiri karena ada persoalan TPA yang overload, trus mau dikemanakan sampah di Bali. Jadi pemda setempat perlu memperhatikan masa pakainya," terang Ujang Solikhin.
Ia berujar salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah memutus rantai sampah dari sumbernya. Karena tak semua sampah harus berakhir di TPA.
Ini dikhawatirkan menjadi Bom waktu apabila TPA tersebut habis masa pakainya. Dikatakannya, dari sisi teknis kondisi TPA untuk wilayah Bali bisa dikatakan sudah habis masa pakainya kecuali dibuka lahan baru.
"Kondisi TPA yang melebihi kapasitas ini didominasi oleh kemasan plastik," katanya setelah mengunjungi salah satu tempat pengepulan botol plastik.
Ia mengatakan bahwa tercatat dalam satu bulan bisa mendapatkan 60 sampai 80 ton botol plastik.
Sehingga melalui Permen KLHK No. P75/2019 para produsen ditarget sampai di tahun 2029 untuk menarik kemasan sebesar 30 persen dari seluruh produk yang dihasilkan.
Ia mengatakan bahwa para produsen diwajibkan menarik kembali kemasan untuk didaur ulang atau diguna ulang, untuk mengurangi produksi sampah plastik.
Jika pada waktu yang telah ditentukan tersebut tidak terpenuhi, maka ada konsekuensi yang harus dijalani. Namun, Ujang mengatakan bahwa sanksi menjadi pilihan terakhir dan semuanya sedang berproses saat ini.
"Ini kan baru mulai, mengawali proses penarikan kemasan, kalau atau temuan (melanggar) ya sanksinya semacam pemberian surat peringatan, dan diumumkan ke publik ini loh perusahaan-perusahaan yang tidak taat," katanya.
Menurut Data KLHK, pada 2020 tingkat daur ulang plastik di Indonesia masih 10 persen. Rendahnya tingkat daur ulang tersebut terjadi karena tingkat collection rate plastik juga rendah.
Sementara Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada 2020 tingkat collection rate plastik hanya 36,4 persen, jauh dibandingkan capaian negara negara Asia Tenggara lain, yang rata-rata di atas 70 persen.
Kondisi itu terjadi karena mayoritas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan pola linear yaitu, kumpul-angkut- buang (di TPA).
Namun, untuk Indonesia bebas sampah pada 2025, maka pola linear harus ditinggalkan dan diganti dengan pola circular yakni, pilah, kumpulkan, ciptakan sumber daya, masukan ke rantai daur ulang, dan “sulap” bahan baku itu menjadi produk baru. Serta hanya residu yang dibuang ke TPA. (ANTARA)