Sisi Marketing Dan Pariwisata Jadi Alasan KLHK Prioritaskan Bali Untuk Tata Kelola Sampah

Pelaksanaannya produsen dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan fasilitas penampungan sampah kemasan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Desember 2021 | 12:41 WIB
Sisi Marketing Dan Pariwisata Jadi Alasan KLHK Prioritaskan Bali Untuk Tata Kelola Sampah
Sampah Plastik di Bali Didominasi Botol Air Mineral 300 Dan 600ml. [Foto : Istimewa]

Ini dikhawatirkan menjadi Bom waktu apabila TPA tersebut habis masa pakainya. Dikatakannya, dari sisi teknis kondisi TPA untuk wilayah Bali bisa dikatakan sudah habis masa pakainya kecuali dibuka lahan baru.
 
"Kondisi TPA yang melebihi kapasitas ini didominasi oleh kemasan plastik," katanya setelah mengunjungi salah satu tempat pengepulan botol plastik.

Ia mengatakan bahwa tercatat dalam satu bulan bisa mendapatkan 60 sampai 80 ton botol plastik.
 
Sehingga melalui Permen KLHK No. P75/2019 para produsen ditarget sampai di tahun 2029 untuk menarik kemasan sebesar 30 persen dari seluruh produk yang dihasilkan.
 
Ia mengatakan bahwa para produsen diwajibkan menarik kembali kemasan untuk didaur ulang atau diguna ulang, untuk mengurangi produksi sampah plastik.
 
Jika pada waktu yang telah ditentukan tersebut tidak terpenuhi, maka ada konsekuensi yang harus dijalani. Namun, Ujang mengatakan bahwa sanksi menjadi pilihan terakhir dan semuanya sedang berproses saat ini.
 
"Ini kan baru mulai, mengawali proses penarikan kemasan, kalau atau temuan (melanggar) ya sanksinya semacam pemberian surat peringatan, dan diumumkan ke publik ini loh perusahaan-perusahaan yang tidak taat," katanya.
 
Menurut Data KLHK, pada 2020 tingkat daur ulang plastik di Indonesia masih 10 persen. Rendahnya tingkat daur ulang tersebut terjadi karena tingkat collection rate plastik juga rendah.
 
Sementara Berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) pada 2020 tingkat collection rate plastik hanya 36,4 persen, jauh dibandingkan capaian negara negara Asia Tenggara lain, yang rata-rata di atas 70 persen.
 
Kondisi itu terjadi karena mayoritas pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan menggunakan pola linear yaitu, kumpul-angkut- buang (di TPA).

Namun, untuk Indonesia bebas sampah pada 2025, maka pola linear harus ditinggalkan dan diganti dengan pola circular yakni, pilah, kumpulkan, ciptakan sumber daya, masukan ke rantai daur ulang, dan “sulap” bahan baku itu menjadi produk baru. Serta hanya residu yang dibuang ke TPA. (ANTARA)

Baca Juga:Sampah Plastik di Bali Didominasi Botol Air Mineral 300 Dan 600ml

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini