Dibayar Rp 1,5 Juta, Kepala KUA di Bali Palsukan Surat Kematian Agar Klien Nikah Lagi

Abdul Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 November 2021 | 06:41 WIB
Dibayar Rp 1,5 Juta, Kepala KUA di Bali Palsukan Surat Kematian Agar Klien Nikah Lagi
Ilustrasi Pernikahan. (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

SuaraBali.id - Kepala KUA Petang, Badung, Abdul Munir (43) dan Suraji (56) menjalani pelimpahan ke Kejari Badung, Bali atas kasus pemalsuan surat kematian. Hal ini dilakukannya guna menikah lagi dengan seorang perempuan yang bukan istri sah.

Abdu Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian. Kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Abdul munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah) lalu mendapat uang Rp1,5 juta dari Suraji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Rabu (24/11/2021)

Hal ini terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.

Tak hanya surat kematian, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik.

"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik (Bukan istri sah). Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari.

Dikatakannya, dari peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini yaitu berdampak psikologis yang mana kondisi sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.

"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," katanya.

Sejak kasus tersebut Tahun 2019, korban ditahan di Polsek Mengwi, Badung hingga saat ini.

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini