Dibayar Rp 1,5 Juta, Kepala KUA di Bali Palsukan Surat Kematian Agar Klien Nikah Lagi

Abdul Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 25 November 2021 | 06:41 WIB
Dibayar Rp 1,5 Juta, Kepala KUA di Bali Palsukan Surat Kematian Agar Klien Nikah Lagi
Ilustrasi Pernikahan. (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)

SuaraBali.id - Kepala KUA Petang, Badung, Abdul Munir (43) dan Suraji (56) menjalani pelimpahan ke Kejari Badung, Bali atas kasus pemalsuan surat kematian. Hal ini dilakukannya guna menikah lagi dengan seorang perempuan yang bukan istri sah.

Abdu Munir terjerat hukum karena membantu Suraji mempersiapkan persyaratan perkawinan dengan memalsukan surat kematian. Kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Abdul munir yang juga sebagai Kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan tersangka Suraji dan Hernanik (bukan istri sah) lalu mendapat uang Rp1,5 juta dari Suraji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya di Badung, Rabu (24/11/2021)

Hal ini terjadi pada bulan Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali. Tersangka Abdul Munir melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama korban Diah Suartini sebagai istri sah dari tersangka Suraji.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.

Tak hanya surat kematian, tersangka Abdul Munir juga memalsukan KTP, dan KK atas nama tersangka Suraji dan Hernanik.

"Surat-surat tersebut digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara tersangka Surani dengan Hernanik (Bukan istri sah). Tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini," jelas Kajari.

Dikatakannya, dari peristiwa ini menimbulkan kerugian bagi korban Diah Suartini yaitu berdampak psikologis yang mana kondisi sebenarnya sampai saat ini dalam keadaan hidup bukan seperti yang tertera dalam surat tersebut.

"Di suratnya tidak dijelaskan meninggal karena apa, suratnya dia ketik sendiri hanya dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke Kepala Desa untuk dimintakan tanda tangan," katanya.

Sejak kasus tersebut Tahun 2019, korban ditahan di Polsek Mengwi, Badung hingga saat ini.

Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini