SuaraBali.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bali menanggapi diragukannya data 42 kasus dugaan kekerasan seksual yang ada di Universitas Udayana (Unud) hingga berujung ancaman lapor polisi. Menjawab keraguan tersebut, Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraing mengatakan datanya bukan seperti penelitian akademik.
Sehingga data tersebut ada kemungkinan eror atau salahnya. Namun data kekerasan seksual itu berasal dari form yang diisi penyintas saat mendatangi posko pengaduan yang dibuka.
Sehingga jelas ada korban dan saksi yang mengetahui adanya kekerasan seksual.
"Kalau akademis kan random ada salahnya. Ini sasarannya jelas siapa yang jadi korban dan mengetahui kekerasan seksual di Udayana. Ini yang mengisi form dan datang ke posko. Jadi bukan data random dan tak bisa dibandingkan dengan penelitian akademik," katanya di kantor LBH Bali, Rabu (24/11/2021).
Terkait permintaan data utuh, Vany menyebut sudah menyerahkan ke rektorat Unud berupa angka kasus, modus, pelaku dan pidananya seperti apa. Namun untuk nama dan detail rinci kejadian, LBH tak bisa memberikan untuk kepentingan privasi korvan.
"Tapi email, nomer, dan bagaimana detail kronologi tak bis karena ini untuk privasi korban," kata dia.
Ia mempertanyakan apakah Unud sendiri sudah memiliki data kekerasan seksual yang ada di lingkungannya. Jika ada bagaimana langkah penanganan dan tindaklanjutnya.
Atau jangan-jangan kampus tak memiliki sistem perlindungan dan pengaduan yang aman. Sehingga korban merasa takut.
"Harus dipertanyakan ke kampus sendiri ya. Apakah memang ga ada kekerasan seksual di kampus. Atau apakah ada tapi tidak ditindaklanjuti," kata dia.
Terkait ancaman dilaporkan ke polisi, ia mengaku kecewa. Sebab menurutnya jika ada orang yang bersuara tentang kekerasan seksual dan diancam merupakan bentuk pembungkaman.