SuaraBali.id - Empat terdakwa anak atau Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kasus begal atau pencurian dengan kekerasan di Denpasar diputus 1 bulan penjara dan langsung bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (8/11/2021).
"Karena para terdakwa anak telah ditahan sejak tanggal 9 Oktober 2021, maka hari ini senin tanggal 8 November 2021 anak telah selesai menjalani masa hukuman," terang penasehat hukum anak Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani dan didampingi oleh Diah Fitriani.
Ditambahkan I Made Aryana Putra Atmaja yang juga dari LBH Lingkar Karma, bahwa dalam sidang dengan hakim tunggal Putu Suyoga memutuskan ketiga anak 1 bulan penjara dan 1 anak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga hari ini bisa kembali bersama keluarga.
"Anak Gede CS (17), anak Kmg SW (15) dan Mde SA (15) diputus penjara selama 1 bulan, dan anak Ptu LD (13) dikembalikan kepada orang tuanya," tambah Putra Atmaja, seraya memastikan para ABH bisa merayakan Hari Raya Galungan.
Baca Juga:Berawal Pesan Obat Kuat di MiChat, 4 ABG di Denpasar Ini Dihadapkan Pada Meja Hijau
Dalam eksekusi bebas ini, didampingi juga oleh pihak Kejaksaan Negeri Denpasar, Bapas Kelas 1 A Denpasar beserta orang tua ABH bertempat di Polresta denpasar.
JPU Ni Ketut Muliani yang menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dan menuntut selama 60 hari penjara, menyatakan menerima dengan putusan hakim.
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WITA dimana saksi ART als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat.
Untuk mengelabui para korban, salah satu remaja tersebut menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi ART, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD di Jalan Gunung Talang No. VI C Denpasar.
Sekitar pukul 02.00 WITA, D menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.
Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di michat.
Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang di dalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat. Saat itu, Saksi D hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini.
Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
Dalam situasi itulah, keempat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh D memukul kepala korban.
Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi.
"Selain uang dalam dompet berisi Rp3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, ART Dan D (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.