SuaraBali.id - Empat terdakwa anak di bawah umur harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali akibat kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan mereka.Empat terdakwa yang merupakan ABG ini didudukkan bersamaan oleh hakim tunggal I Putu Suyoga, SH dalam sidang tatap muka.
Mereka masing-masing berinisial Gde CSF (17), Mde SB (15), Kmg SA (15) dan Ptu LD (13). Dalam sidang offline ini, mereka didampingi oleh tim LBH Lingkar Karma.
Jaksa Penuntut Umum Ni Ketut Muliani, SH menjerat para ABG ini dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan yang disampaikan LBH Lingkar Karma, bahwa kasus ini berawal, Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wita dimana saksi Ananda Rahmat Tulah als Nanda (Berkas perkara terpisah) menawarkan obat herbal (obat kuat) melalui aplikasi Michat.
Untuk mengelabui para korban, Ia menggunakan akun nama Anggi dengan foto perempuan. Akun tersebut dibuat dengan menggunakan HP milik saksi Doni Damara als Doni (berkas perkara terpisah).
Selanjutnya saksi korban JFR mengirim pesan kepada saksi Ananda, ingin membeli obat tersebut dengan harga yang telah disepakati Rp.200.000,- dan menyetujui untuk COD di Jalan Gunung Talang Denpasar.
Sekitar pukul 02.00 WITA, Doni menemui para terdakwa anak yang sudah berkumpul di Jalan Gunung Lebah Denpasar. Kemudian, dengan berboncengan mereka menuju lokasi Jalan Gunung Talang.
Hampir 30 menit mereka menunggu saksi korban baru muncul. Saat itu terdakwa anak (I) Gde mendekati saksi korban dan menanyakan ada pesan obat kuat di Michat. Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang di dalamnya hanya berisi spons busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat.
Saat itu, Saksi Doni hanya memperhatikan duduk di motor memantau keempat ABG ini. Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
Dalam situasi itulah, keempat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh Doni mengeluarkan doubel stik yang memukul ke arah kepala korban berulang kali. Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi.
"Selain uang dalam dompet berisi Rp3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia,.dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa nanda dan doni (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.
"Terungkap pula dalam persidangan, bahwa keempat ABH (anak berkonflik hukum) telah dengan tulus ikhlas meminta maaf kepada korban dan anak-anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta telah diterima dengan baik pula oleh korban," ungkap team penasihat.