Singkat cerita, terdakwa anak (II) Mde membawakan amplop yang di dalamnya hanya berisi spon busa filter rokok dan dikatakan sebagai obat kuat. Saat itu, Saksi D hanya memperhatikan duduk di motor memantau ke empat ABG ini.
Begitu korban mengambil dompet dan akan membayar, terdakwa anak (II) berusaha merampas dompet dan terjadi pergulatan.
Dalam situasi itulah, keempat ABG ini langsung melakukan penyerangan dengan dibantu oleh D memukul kepala korban.
Syukurnya korban yang tersungkur masih bisa selamat dan menuju ke rumah sakit Bhayangkara setelah melaporkan ke Polisi.
Baca Juga:Berawal Pesan Obat Kuat di MiChat, 4 ABG di Denpasar Ini Dihadapkan Pada Meja Hijau
"Selain uang dalam dompet berisi Rp3 juta, HP korban juga dirampas. Ditafsir kerugian materil berkisar Rp.6 juta. Korban alami luka jahit di kepala dan memar di wajah serta luka lecet lainnya," tulis dalam dakwaan.
Ni Nyoman Ayu Sisilia dkk dari LBH Lingkar Karma bahwa dalam perkara ini para terdakwa anak melakukan perbuatan tersebut karena diajak oleh terdakwa dewasa, ART Dan D (keduanya berkas terpisah) dan anak turut serta.