Yakop dilarang membuka kantong plastik tersebut. Orang yang boleh membukanya hanya teller atau petugas bank.
Kemudian Yakop bersama temannya, Sopian, di antar Warno membawa kantong plastik itu ke salah satu bank swasta di Kabupaten Wonogiri.
Sedianya Yakop ingin menyimpan uangnya itu di bank tersebut. Setelah dibuka Yakop sangat kaget karena plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000.
“Sesaat setelah itu korban langsung menghampiri Warno yang menunggu di luar bank. Tapi Warno sudah kabur. Tersangka Kemis dan A juga sudah kabur.