Kasus bermula ketika Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang.
A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta.
A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat. Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno.
Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.
“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.
Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban.
Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021).
Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis. A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.
Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.
“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.