SuaraBali.id - Dari kasus prostitusi online yang digrebek polisi saat beraksi di Hotel Samudera Jalan Pararaton nomor 8 Legian Kuta, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITA, diketahui bahwa ada muncikari yang menjadi penyedia layanan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Muncikari tersebut ternyata mantan anggota ormas di Bali yang memilih bekerja sebagai penyedia PSK lewat aplikasi MiChat. Ialah Khairul Arifin (33), pria bertato yang mengaku baru 4 bulan bekerja pada bisnis illegal tersebut.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan, aksi tersangka Khairul terendus anggota Unit V Satreskrim Polresta Denpasar.
Ia ditangkap saat beroperasi bersama anak buahnya di Hotel Samudera Jalan Pararaton nomor 8 Legian Kuta, pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WITA.
Di lokasi hotel, turut diamankan 3 orang. Satu laki-laki dan dua perempuan berinisial DP (30) dan NMK (38). Kedua PSK itu diamankan sedang menerima tamu.
"Kedua wanita ini kami amankan saat menerima tamu atau sedang melakukan kegiatan prostitusi di kamar 206," beber Kombes Jansen, ketika menggelar rilis akhir tangkapan selama sebulan di mapolresta Denpasar, Selasa 2 November 2021 seperti diberitakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Di hotel itu juga Polisi mengamankan Khairul si muncikari. Hasil interogasi, tersangka mengaku dirinya sudah empat bulan menjalankan bisnis prostitusi melalui pesanan aplikasi Michat.
Bila ada pelanggan atau costumer, tersangka langsung menyampaikannya ke dua wanita PSK tersebut. Dijelaskan Khairul, setiap satu kali melayani lelaki hidung belang, pelanggan membayar Rp 500.000.
Nantinya uang tersebut dibagi rata untuk sewa hotel dan pekerja wanita.
Sementara tersangka asal Kampung Kajanan, Buleleng ini menerima keuntungan bersih Rp150 ribu. Meski demikian, dalam seharinya dua wanita penjaja itu bisa melayani tamunya hingga 5 sampai 7 kali.
"Pelaku dulu anggota Ormas, dia sudah 4 bulan begini (jadi muncikari)," beber perwira melati tiga di pundak itu.
Setelah penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti sprei hotel, dua buah kondom bekas pakai, dua kondom baru, 1 celana dalam dan uang Rp1 juta.