SuaraBali.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai dari 19 Oktober-1 November 2021. Hal ini juga berpengaruh kepada syarat keluar masuk Bali atau syarat naik pesawat tujuan Jawa-Bali.
Hal ini seperti yang dituliskan oleh pihak Angkasa Pura Bali Airport dalam akun Instagram resminya. Disebutkan bahwa ada aturan baru yang berlaku mulai 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah hasil negative swab PCR.
Dalam keterangan di unggahan terbarunya, hasil uji test PCR berlaku 2x24 jam disertai sertifikat vaksin minimal dosis 1.
Selain itu pelaku perjalanan pada orang di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu bisa menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari RS Pemerintah.
Sedangkan pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin tetapi melampirkan hasil uji tes negatif PCR.
Hal ini sesuai dengan SE Kementrian perhubungan No 88 tahun 2021.
Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, kini syarat antigen untuk yang telah divaksin lengkap sudah tidak berlaku. Adapun aturan ini efektif berlaku mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB
Satgas COVID-19 menjelaskan alasan dibalik pengetatan aturan perjalanan udara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.
"Pengetatan metode testing jadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3-4 dilakukan mengingat sudah tidak dilakukannya penjarakan antar tempat duduk dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19', Kamis (21/10/2021).
Pengetatan syarat penerbangan dengan PCR diharapkan dapat mencegah penularan COVID-19 yang mungkin muncul. Sebagai bentuk pencegahan, Satgas mewajibkan pihak maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi kosong.
"Untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan 3 row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," jelasnya.