Konflik Memanas, 2 Krama Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar Diusir Setelah Laporkan Bendesa

Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 Oktober 2021 | 07:43 WIB
Konflik Memanas, 2 Krama Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar Diusir Setelah Laporkan Bendesa
2 Krama Adat Jero Kuta Pejeng Gianyar Diusir Setelah Laporkan Bendesa

SuaraBali.id - Dua orang krama di  Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali laporkan Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun.

Namun situasi memanas karena setelah pelaporan tersebut Desa Adat memberi tempo dua minggu agar dua krama tersebut yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja untuk meninggalkan karang ayahan Desa.

Konflik ini memuncak karena mediasi terkait penyertifikatan tanah teba yang diperebutkan antara Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring dengan sejumlah krama buntu.

Dari laporan dua krama tersebut ke Polres Gianyar, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng Cokorda Gde Putra Pemayun sudah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Sedangkan dua krama yang kena sanksi Kanorayang yakni I Made Wisna dan I Ketut Suteja diberi tenggang waktu dua minggu untuk angkat kaki.

Keputusan 'mengusir' dua krama Kanorayang ini terungkap saat Paruman Agung Desa Adat Jro Kuta Pejeng yang digelar di jaba Pura Dalem Tenggaling, Minggu (10/10/2021) sore.

Terkait penetapan tersangka, Cok Pemayun mengakui hal tersebut dihadapan ratusan krama yang ikut paruman Agung.

"Titiyang sampun dados tersangka. Tapi titiyang belum tahu dimana letak kesalahan tyang," ungkapnya kepada Beritabali.com - Jaringan SuaraBali.id.

Versi Cok Pemayun, pengisian blanko dan form penyertifikatan tanah seluruhnya diisi oleh Petugas BPN Gianyar. "Di sampun puput, baru tanda tangan Perbekel, Bendesa dan Kelihan," jelasnya.

Meski demikian, Cok Pemayun mengaku tidak takut menyandang status tersangka.

"Titiyang nenten jerih dijadikan tersangka. Bahkan oleh krama titiyang sendiri. Tyang patut bertanggungjawab dados Bendesa," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak