SuaraBali.id - Sempat bergejolak, secara resmi status Gunung Agung turun dari waspada (level II) ke normal (level I), Senin (13/9/2021).
Penurunan status Gunung Agung, yang terletak di Karangasem, Bali ini, disampaikan Kepala Pos Pemantauan Gunung Api Agung, Rendang, Karangasem, I Dewa Mertayasa.
Dewa Mertayasa mengungkapkan, penurunan status gunung tertinggi di Bali tersebut dilakukan atas dasar analisis data aktivitas vulkanik, yang sebelumnya sempat meningkat kini kembali stabil.
"Aktivitas kegempaan dari hasil analisa tidak akan bisa terjadi letusan besar, dari data gempa vulkanik juga sudah sangat berkurang sehingga kecil kemungkinan terjadi letusan besar," jelas Dewa Mertayasa saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga:Konflik Partai Terkait Kepemilikan Tanah Garapan Terjadi di Bali pada 1960-an
Dengan diturunkannya status Gunung Agung menjadi level I normal, maka secara otomatis radius zona bahaya Gunung Agung dihapuskan.
Kendati begitu, Mertayasa tetap mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di bibir kawah Gunung Agung untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan.