Bikin Mewek, Putu Edwin Tinggal Sebatang Kara Masih Dibebankan Kewajiban Adat

Kisah memilukan datang dari seorang bocah bernama I Putu Edwin Candranata Setiawan.

Dythia Novianty
Senin, 02 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Bikin Mewek, Putu Edwin Tinggal Sebatang Kara Masih Dibebankan Kewajiban Adat
I Putu Edwin Candranata Setiawan bocah sebatang kara. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Kisah memilukan datang dari seorang bocah bernama I Putu Edwin Candranata Setiawan (4) yang tinggal sebatang kara di Banjar Peliatan, Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Kakek dan ayah Edwin meninggal dunia, sementara ibu kandungnya telah menikah lagi. Ia dirawat bibinya Ni Wayan Emi yang rumahnya bersebelahan.

Komisioner Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Made Ariasa mengatakan, Putu Edwin siap ditanggung seorang pengusaha.

"Kami sudah dipertemukan dengan salah satu orang tua asuh yang akan membantu dana kehidupan dan pendidikan bagi si kecil Putu Edwin," ujarnya dilansir dari Berita Bali, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:Pasien Covid-19 di Gianyar Melonjak, Petugas Kebidanan Kini Bantu UGD RSUD Sanjiwani

Ariasa mengaku, kondisi bocah ini cukup berat karena otomatis dibebankan tanah ayahan desa.

Dia sudah masuk warga adat dan tiap bulan membayar iuran ke desa. Karena masih bocah, Putu Edwin tidak ikut tedun ngayah.

Komisioner asal Desa Mas, Kecamatan Ubud itu menambahkan, permasalahan yang dihadapi Putu Edwin bukan sekedar kebutuhan hidup makan minum, kesehatan, bermain, dan pendidikan saja.

“Ke depannya tetap masalah terkait kewajiban adat di luar ayah-ayahan. Misalnya, ada hak PKH (Program Keluarga Harapan) yang ternyata masih dipegang oleh kakak tirinya. Infonya (kakak tiri, red) tidak lagi merawat dan menghidupinya,” terangnya.

Ariasa berharap, nasib Putu Edwin ini perlu keterlibatan dan inisiasi semua pihak.

Baca Juga:Duh! Distribusi Oksigen di Gianyar Amuradul

“Mulai dari pemerintah banjar, desa, kabupaten di dinas terkait,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak