Selain itu, kata Ida Bagus Gangga, pihaknya juga telah memberikan kelonggaran kepada Fery.
"Buktinya kan harusnya dia sudah dikeluarkan sejak Minggu, tapi sampai saat ini masih tingga di sana kok. Kabarnya dia melapor ke Polres, entah kenapa dia seperti parno sendiri,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum Fery dari LBH Bali yakni Felix Juanardo Winata menjelaskan bahwa pihak desa tidak bisa mengeluarkan klienya karena sudah memiliki SHM dan AJB dari tanah di rumahnya.
"Ada pelanggaran HAM sebagai WNI dalam hal ini. Apalagi kepemilikan rumah atas nama pribadi bukan atas nama adat atau desa," bebernya dilansir dari Berita Bali, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga:Update Covid-19 Bali: Kasus Meninggal Bertambah 5 Orang
Fery mengatakan, dirinya tidak punya sedikit pun niat untuk melawan adat dan menolak untuk divaksin. Namun dengan catatan pemerintah harus menjamin nyawa dan keselamatannya jika divaksin.
“Saya gak nolak divaksin, saya mau divaksin kalau ada surat yang menjamin dari Menteri Kesehatan tentang keselamatan jiwa. Ini tentang komorbid dan sebagainya,” ujarnya.
- 1
- 2