Penuhi Pasokan Oksigen, Polda Bali Siap Kawal Jalur Distribusi

Polda Bali memberikan pengawalan demi kelancaran pendistribusian pasokan oksigen menuju ke rumah sakit.

Dythia Novianty
Kamis, 22 Juli 2021 | 15:28 WIB
Penuhi Pasokan Oksigen, Polda Bali Siap Kawal Jalur Distribusi
Pengawalan distribusi oksigen Polda Bali. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Kelangkaan pasokan oksigen di rumah sakit (RS) Bali, menimbulkan keresahan masyarakat.

Polda Bali memberikan pengawalan demi kelancaran pendistribusian pasokan oksigen menuju ke rumah sakit.

Polda Bali juga melakukan inventarisir perusahaan penyuplai oksigen dan rumah sakit yang membutuhkan pasokan oksigen medis.

Sementara dari data tertanggal 17-21 Juli 2021, Polda Bali sudah melakukan pengawalan terhadap 71 ton oksigen liquid dari PT. Aneka Gas Industri Tbk. Samator Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:Gotong Royong Sediakan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Banten, Industri Ikut Mendukung

Tak hanya itu, Polda Bali juga sudah mengawal 1.257 tabung oksigen dari PT. Samator Mengwi, Badung ke sejumlah rumah sakit.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi mengatakan, pemerintah tengah memaksimalkan kapasitas produksi oksigen nasional agar bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis.

Ketersediaan oksigen merupakan hal esensial yang harus segera dipenuhi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Dijelaskannya, pengawalan oksigen medis melibatkan personel dari Satbrimob dan Ditlantas Polda Bali yang terlibat dalam Ops Aman Nusa Agung II-2021.

Sebagaimana melansir laman BeritaBali, Kamis (22/7/2021), dalam tugasnya, personel Brimob dilengkapi dengan senjata laras panjang.

Baca Juga:Kelangkaan Oksigen Jadi Penyebab Terjadinya Kematian Saat Isoman

“Pengawalan dilakukan untuk kelancaran penditstribusian oksigen agar tiba di rumah sakit dengan aman dan tepat waktu sehingga kebutuhan oksigen dapat terpenuhi,” ujarnya.

Tujuan pengamanan dan pengawalan pendistribusian oksigen ini dengan memprioritaskan jalur yang dilalui agar tiba di tujuan dengan tepat waktu.

Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang, bagi oknum tertentu yang melakukan kartel atau monopoli.

Termasuk permainan distribusi, pasokan atau stok, penimbunan, menaikkan harga secara tidak wajar (tinggi), dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

“Polda Bali bersama pemerintah daerah dan instansi terkait membentuk Satgas Khusus Pengawasan Distribusi Oksigen, untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi lapangan dan kecepatan dalam penanganan," pungkas Kombes Syamsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini