Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri

Durasi ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5x24 jam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 06:51 WIB
Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri
Calon penumpang berjalan memasuki Bandara Rendani di Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

SuaraBali.id - WNI dan WNA pulang dari luar negeri wajib karantina 8x24 atau 8 hari. Aturan ituran baru itu dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. Durasi ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5x24 jam.

Ketentuan tersebut terdapat dalam addendum Surat Edaran Satgas No. 8 Tahun 2021 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti persyaratan, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam," ujarnya dalam konferensi pers daring mengenai regulasi pelaku perjalanan luar negeri, Minggu (4/7/2021) kemarin.

Baca Juga:Sidak ke Tempat Karantina PMI, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan Hal Ini

Addendum tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 sampai waktu yang belum ditentukan.

Tujuan Addendum adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan COVID-19, termasuk varian barunya.

Ketentuan karantina tersebut berlaku bagi WNI seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

Ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung pemerintah.

Bagi WNI di luar kriteria itu dan WNA, termasuk diplomat di luar kepala diplomat asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kemenkes. Adapun biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Baca Juga:AP II Tegaskan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Adalah Hoaks

Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut akan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina.

Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut, adalah WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini