Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri

Durasi ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5x24 jam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 06:51 WIB
Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri
Calon penumpang berjalan memasuki Bandara Rendani di Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Selanjutnya, bagi seluruh pelaku perjalanan internasional tersebut akan tes RT-PCR pada hari ketujuh karantina.

Jika hasilnya negatif maka setelah 8x24 jam selesai dilakukan karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan tetapi dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, jika hasil tes RT-PCR positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sementara WNA seluruh biaya ditanggung sendiri.

Ketentuan lain yang ditambahkan dalam SE tersebut, adalah WNI harus menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Baca Juga:Sidak ke Tempat Karantina PMI, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan Hal Ini

Jika WNI belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif atau tujuh hari masa karantina.

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:AP II Tegaskan Kedatangan WNA di Bandara Soekarno-Hatta Adalah Hoaks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak