Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri

Durasi ini lebih lama dari sebelumnya yang hanya 5x24 jam.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 Juli 2021 | 06:51 WIB
Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri
Calon penumpang berjalan memasuki Bandara Rendani di Manokwari, Papua Barat, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.

WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:Sidak ke Tempat Karantina PMI, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan Hal Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini