Begitu pula dengan WNA, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin COVID-19.
WNA yang sudah berada di Indonesia yang akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional diwajibkan melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pengecualian menunjukkan kartu vaksin berlaku bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:Sidak ke Tempat Karantina PMI, Satgas Penanganan Covid-19 Temukan Hal Ini