Hal tersebut bukan suatu hal yang asal diterapkan, kesengajaan wanita Bali bertelanjang dada memiliki arti khusus secara kultural sebagai ekspresi kejujuran dimana wanita Bali dapat menjaga apa yang dimilikinya.
Kemudian pada tahun 1484 untuk memproteksi moral Belanda yang bertugas di Bali saat itu, istri-istri pangeran Bali mengenakan baju dan menjadi inspirasi berpakaian yang pantas.
Peraturan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Kolonialisme Belanda di Buleleng, Bali.
Secara menyeluruh kebiasaan wanita Bali tanpa pakaian berakhir pada 1990an
Baca Juga:Telah Beristri dan Begal Payudara Pesepeda di Kemayoran, HP Tak Kuat Tahan Nafsu
Sumber: Disbud Tabanan, Sajiwani,
Kontributor : Kiki Oktaliani