Sebelumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, hakim PN Negeri Denpasar pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi,SH.,MH memutuskan Jerinx bersalah dan menghukum selama 14 bulan.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta pada hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut Jerinx selama 3 tahun penjara.