Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain

WN AS, MM, dideportasi dari Bali karena mengamuk di klinik dan positif narkoba (THC, kokain). Polisi tak bisa proses pidana. Imigrasi deportasi dan tangkal MM.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 April 2025 | 19:27 WIB
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
Kondisi klinik yang dirusak MCM di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali [istimewa]

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindak deportasi kepada WN Amerika Serikat berinisial MM yang viral karena mengamuk di Klinik Nusa Medika, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).

Pria tersebut dideportasi meski sudah mengganti kerugian yang diakibatkannya saat kejadian tersebut.

Hal tersebut lantaran MM ketahuan sudah mengonsumsi narkoba di Bali.

Setelah diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar pasca kejadian, MM positif terdeteksi telah mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain. Meski dari hasil penyelidikan disebutkan jika kemungkinan MM sudah mengonsumsi narkoba pada 5-7 hari sebelum kejadian.

Baca Juga:Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?

“Dari hasil interogasi awal kami yang bersangkutan menyampaikan bahwa memberontak karena merasa ada di alam yang lain,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).

“Kami sudah melakukan pendalaman ke yang bersangkutan. Cuma saat (dicek) menggunakan test kit itu tipis, jadi kemungkinan dia menggunakan itu sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum kejadian,” imbuhnya.

Namun, saat didalami MM mengaku sudah lupa dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

Bahkan, dia mengaku jika ada yang mencampurkan narkoba itu dalam minumannya.

Karena hal itu juga, Polresta Denpasar tidak dapat menindak pidana perbuatan MM.

Baca Juga:Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal

Laorens menjelaskan pihaknya tidak dapat menindak MM karena tidak memiliki barang bukti dari perbuatannya.

Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.

MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.

“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.

Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.

Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini