Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain

WN AS, MM, dideportasi dari Bali karena mengamuk di klinik dan positif narkoba (THC, kokain). Polisi tak bisa proses pidana. Imigrasi deportasi dan tangkal MM.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 14 April 2025 | 19:27 WIB
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
Kondisi klinik yang dirusak MCM di Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali [istimewa]

SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindak deportasi kepada WN Amerika Serikat berinisial MM yang viral karena mengamuk di Klinik Nusa Medika, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).

Pria tersebut dideportasi meski sudah mengganti kerugian yang diakibatkannya saat kejadian tersebut.

Hal tersebut lantaran MM ketahuan sudah mengonsumsi narkoba di Bali.

Setelah diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar pasca kejadian, MM positif terdeteksi telah mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain. Meski dari hasil penyelidikan disebutkan jika kemungkinan MM sudah mengonsumsi narkoba pada 5-7 hari sebelum kejadian.

Baca Juga:Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?

“Dari hasil interogasi awal kami yang bersangkutan menyampaikan bahwa memberontak karena merasa ada di alam yang lain,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).

“Kami sudah melakukan pendalaman ke yang bersangkutan. Cuma saat (dicek) menggunakan test kit itu tipis, jadi kemungkinan dia menggunakan itu sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum kejadian,” imbuhnya.

Namun, saat didalami MM mengaku sudah lupa dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.

Bahkan, dia mengaku jika ada yang mencampurkan narkoba itu dalam minumannya.

Karena hal itu juga, Polresta Denpasar tidak dapat menindak pidana perbuatan MM.

Baca Juga:Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal

Laorens menjelaskan pihaknya tidak dapat menindak MM karena tidak memiliki barang bukti dari perbuatannya.

Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.

MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.

“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.

Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.

Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini