SuaraBali.id - Kantor Imigrasi Denpasar melakukan tindak deportasi kepada WN Amerika Serikat berinisial MM yang viral karena mengamuk di Klinik Nusa Medika, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/4/2025).
Pria tersebut dideportasi meski sudah mengganti kerugian yang diakibatkannya saat kejadian tersebut.
Hal tersebut lantaran MM ketahuan sudah mengonsumsi narkoba di Bali.
Setelah diselidiki Satreskrim Polresta Denpasar pasca kejadian, MM positif terdeteksi telah mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain. Meski dari hasil penyelidikan disebutkan jika kemungkinan MM sudah mengonsumsi narkoba pada 5-7 hari sebelum kejadian.
Baca Juga:Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
“Dari hasil interogasi awal kami yang bersangkutan menyampaikan bahwa memberontak karena merasa ada di alam yang lain,” ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo saat ditemui di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025).
“Kami sudah melakukan pendalaman ke yang bersangkutan. Cuma saat (dicek) menggunakan test kit itu tipis, jadi kemungkinan dia menggunakan itu sekitar 1 minggu atau 5 hari sebelum kejadian,” imbuhnya.
Namun, saat didalami MM mengaku sudah lupa dari mana dia mendapatkan barang haram tersebut.
Bahkan, dia mengaku jika ada yang mencampurkan narkoba itu dalam minumannya.
Karena hal itu juga, Polresta Denpasar tidak dapat menindak pidana perbuatan MM.
Baca Juga:Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
Laorens menjelaskan pihaknya tidak dapat menindak MM karena tidak memiliki barang bukti dari perbuatannya.
Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.
MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.
“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.
Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.
Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.
MM ditetapkan telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MM dikenai sanksi berupa deportasi dan akan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Oleh karena itu tindakan administratif berupa deportasi segera dijalankan serta pelaku segera dimasukkan daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster pada kesempatan yang sama.
MM akan langsung dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada Senin (14/4/2025) malam nanti.
Keributan yang disebabkan oleh MM sempat viral sebelumnya. MM mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di klinik tersebut.
Diketahui, saat dibawa ke klinik pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, dia kaget dan langsung memberontak.
MCM langsung marah terhadap temannya.
Dia juga disebut sempat memukul temannya itu sehingga terjadi perkelahian yang tertangkap di video yang viral itu.
Dalam video tersebut, terlihat WNA itu tak menggunakan pakaian dan hanya pakaian dalam.
Ia seakan menantang dan menggulingkan properti klinik.
Pasien yang ada di bed tertutup korden pun sempat dibuka dan membuat pasien lain beserta keluarga ketakutan.
Pria tersebut bahkan merusak bed dan mengambil sebilah bagian panjang dari property yang dirusak tersebut dan mengacungkannya kepada kawannya itu.
Pasien lain pun ketakutan, berteriak dan menangis namun WNA tersebut tak juga berhenti.
Orang lain dalam video tersebut pun berteriak mengatakan bahwa itu pasien.
Banyak orang akhirnya keluar dari ruangan tersebut dan menuju halaman.
Terlihat pula petugas perempuan yang menangis akibat kejadian ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda