Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?

Bali larang air minum kemasan di bawah 1 liter. Kebijakan ini menuai pro-kontra, terutama dari kelompok adat dan pengusaha.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 12 April 2025 | 17:56 WIB
Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
Ilustrasi - Sampah Botol Plastik [freepik]

SuaraBali.id - Larangan air minum kemasan plastik di bawah 1 liter yang dicanangkan Gubernur Bali Wayan Koster menuai banyak pro dan kontra.

Kini kritik soal larangan air minum kemasa plastik datang dari Fraksi Gerindra terkait SE yang baru dikeluarkan oleh Gubernur dari PDI Perjuangan ini.

Kemasan air minum berkemasan plastik di bawah 1 liter saat ini banyak digunakan masyarakat di Bali.

Namun setelah digunakan, kemasan plastik ini menjadi masalah baru di Pulau Dewata, yaitu masalah sampah.

Baca Juga:Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak

Hingga saat ini Bali masih belum menemukan solusi untuk permasalahan sampah yang menggunung di TPA Suwung, Denpasar dimana TPA ini digunakan sebagai tempat pembuangan akhir sampah wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).

Untuk itu belakangan ini Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari 1 liter.

Kebijakan ini pun mendapat kritik, terutama dari kelompok adat yang merasa terbebani.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menyebut kebijakan ini dianggap memberatkan saat pelaksanaan upacara adat.

"Sisi lain itu berdampak adalah ada beban baru dari masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Baik dari kegiatan di pura, pitra yadnya, atau manusia yadnya semua membutuhkan banyak orang bagaimana solusinya ketika kemarin sangat simple disuguhi air dikemas plastik itu kalau itu dilarang solusinya apa. Apakah yang punya gawe harus menyiapkan gelas itu membebani biaya tinggi tak efisien," tandasnya, Jumat (12/4/2025) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Baca Juga:Ada Bus Listrik Baru dari Korea Selatan Untuk Bali, Bagaimana Kabar Bus Merah TMD?

Ia berpendapat sebaiknya solusi diberikan kepada pihak yang menghasilkan sampah melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas, agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak