MM ditetapkan telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MM dikenai sanksi berupa deportasi dan akan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Oleh karena itu tindakan administratif berupa deportasi segera dijalankan serta pelaku segera dimasukkan daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster pada kesempatan yang sama.
MM akan langsung dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada Senin (14/4/2025) malam nanti.
Keributan yang disebabkan oleh MM sempat viral sebelumnya. MM mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di klinik tersebut.
Baca Juga:Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
Diketahui, saat dibawa ke klinik pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Saat tersadar, dia kaget dan langsung memberontak.
MCM langsung marah terhadap temannya.
Dia juga disebut sempat memukul temannya itu sehingga terjadi perkelahian yang tertangkap di video yang viral itu.
Dalam video tersebut, terlihat WNA itu tak menggunakan pakaian dan hanya pakaian dalam.
Baca Juga:Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
Ia seakan menantang dan menggulingkan properti klinik.
Pasien yang ada di bed tertutup korden pun sempat dibuka dan membuat pasien lain beserta keluarga ketakutan.
Pria tersebut bahkan merusak bed dan mengambil sebilah bagian panjang dari property yang dirusak tersebut dan mengacungkannya kepada kawannya itu.
Pasien lain pun ketakutan, berteriak dan menangis namun WNA tersebut tak juga berhenti.
Orang lain dalam video tersebut pun berteriak mengatakan bahwa itu pasien.
Banyak orang akhirnya keluar dari ruangan tersebut dan menuju halaman.