Selain itu, terkait MM yang mengamuk juga tidak diproses pidana karena telah berakhir dengan damai.
MM bersedia mengganti kerusakan senilai Rp35 juta akibat perbuatannya.
“Karena ini kan tidak ada barang bukti dia sebagai pemakai, jadi kita hanya melakukan tes urine. Jadi itu proses pidananya memang tidak bisa proses,” tuturnya.
Sehingga atas perbuatannya, Polresta Denpasar menyerahkan MM kepada Kantor Imigrasi Denpasar untuk dideportasi.
Baca Juga:Politisi Gerindra Kritik SE Larangan Air Minum Kemasan Plastik di Bali, Bagaimana Solusinya?
Setelah dicek, MM diketahui tiba di Bali dengan Visa on Arrival (VoA) pada 2 April 2025 dan masih berlaku hingga 1 Mei 2025.
MM ditetapkan telah melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MM dikenai sanksi berupa deportasi dan akan ditangkal untuk kembali ke Indonesia.
“Oleh karena itu tindakan administratif berupa deportasi segera dijalankan serta pelaku segera dimasukkan daftar penangkalan agar tidak bisa kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster pada kesempatan yang sama.
MM akan langsung dideportasi kembali ke Amerika Serikat pada Senin (14/4/2025) malam nanti.
Keributan yang disebabkan oleh MM sempat viral sebelumnya. MM mengamuk dan merusak fasilitas yang ada di klinik tersebut.
Baca Juga:Diejek Jelek & Tak Ideal, Model Bali Ini Buat Perundungnya di Masa Lalu Menyesal
Diketahui, saat dibawa ke klinik pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.