Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris

Terdakwa kasus pelecehan, Agus Difabel, tetap menikah adat Bali dengan kekasihnya meski di tahanan. Ia diwakili keris. Pernikahan sah adat, tapi belum legal administrasi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 April 2025 | 19:04 WIB
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
Agus Difabel dan mempelai wanita yang dinikahinya dengan prosesi kawin keris [Tangkap Layar Instagram]

SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel,  seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih berproses.

Meski kini Agus Difabel berada di tahanan, namun rupanya proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan pernikahan terdakwa Agus dengan sang kekasih Ni Luh Nopianti.

Penasehat hukum Agus, Dr. Ainudin saat di konfirmasi media suara.com mengatakan proses pernikahan yang digelar secara adat di Bali atau tempat tinggal Agus.

Dalam video yang beredar, proses pernikahan tersebut juga dihadiri langsung oleh ibu kandung Agus dan mempelai perempuan.

Baca Juga:Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan

"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat," kata Ainuddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus hukum.

Meski demikian, rencana tersebut tetap berjalan. Meski tapa kehadiran Agus atau mempelai laki-laki dan diwakilkan dengan Keris yang dibungkus kain putih.

"Yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," katanya.

Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi dilaksanakannya pernikahan.

Baca Juga:Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran

Karena meski secara adat, namun sudah dinyatakan sah oleh perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak