Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris

Terdakwa kasus pelecehan, Agus Difabel, tetap menikah adat Bali dengan kekasihnya meski di tahanan. Ia diwakili keris. Pernikahan sah adat, tapi belum legal administrasi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 April 2025 | 19:04 WIB
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
Agus Difabel dan mempelai wanita yang dinikahinya dengan prosesi kawin keris [Tangkap Layar Instagram]

SuaraBali.id - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel,  seorang penyandang disabilitas di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat masih berproses.

Meski kini Agus Difabel berada di tahanan, namun rupanya proses hukum tersebut tidak menghambat pelaksanaan pernikahan terdakwa Agus dengan sang kekasih Ni Luh Nopianti.

Penasehat hukum Agus, Dr. Ainudin saat di konfirmasi media suara.com mengatakan proses pernikahan yang digelar secara adat di Bali atau tempat tinggal Agus.

Dalam video yang beredar, proses pernikahan tersebut juga dihadiri langsung oleh ibu kandung Agus dan mempelai perempuan.

Baca Juga:Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan

"Ya, memang benar itu, tapi pernikahannya itu adalah secara adat," kata Ainuddin dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan, pernikahan tersebut sudah direncanakan sebelum Agus tersandung kasus hukum.

Meski demikian, rencana tersebut tetap berjalan. Meski tapa kehadiran Agus atau mempelai laki-laki dan diwakilkan dengan Keris yang dibungkus kain putih.

"Yang mana keinginan untuk melaksanakan pernikahan sekaligus persetujuan dari kedua belah pihak keluarganya itu sebelum kasus ini terjadi," katanya.

Ainuddin menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani oleh Agus saat ini tidak menghalangi dilaksanakannya pernikahan.

Baca Juga:Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran

Karena meski secara adat, namun sudah dinyatakan sah oleh perhimpunan Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

"Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat," katanya.

Diterangkan Ainudin, dalam prosesi pernikahan secara adat, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik karena saat ini Agus masih berada di Lapas Kuripan Lombok Barat.

Namun kehadiran dalam proses pernikahan tersebut Agus diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.

"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah. Jadi itu dibenarkan oleh keluarga bahwa itu pernikahan secara adat kalau mempelai laki laki tidak hadir," katanya.

Selain itu, terkait apakah ada acara pernikahan di lapas Lombok Barat tempat Agus ditahan, sementara ini belum ada kabar mengenai itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini