"Sebagaimana berita yang beredar. Saya sudah konfirmasi ke PHDI bahwa itu benar secara adat," katanya.
Diterangkan Ainudin, dalam prosesi pernikahan secara adat, mempelai pria yang tidak dapat hadir secara fisik karena saat ini Agus masih berada di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Namun kehadiran dalam proses pernikahan tersebut Agus diwakili oleh keris sebagai simbol kehormatan, kekuatan, dan kesetiaan.
"Seorang laki-laki tidak bisa hadir dalam pernikahan adat Bali, maka itu direpresentasikan dalam bentuk keris yang kemudian diikat pakai kain putih, tapi secara adat itu intinya sudah sah. Jadi itu dibenarkan oleh keluarga bahwa itu pernikahan secara adat kalau mempelai laki laki tidak hadir," katanya.
Baca Juga:Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
Selain itu, terkait apakah ada acara pernikahan di lapas Lombok Barat tempat Agus ditahan, sementara ini belum ada kabar mengenai itu.
Karena sejuah ini pernikahan digelar di luar lapas dan perempuan saat ini harus bersabar menunggu hingga proses Agus selesai.
"Proses pernikahan hanya diluar lapas dirumah perempuan. Tinggal menuggu kesabaran perempuan saja untuk menunggu agus keluar," katanya.
Untuk proses agar bisa tercatat di data kependudukan akan menunggu hingga Agus bebas. "Cuma nanti kalau proses hukum selesai dan agus bebas baru ditindaklanjuti dengan pencatatan administrasi secara legal dan formal," tutupnya.
Makna Perkawinan Keris
Baca Juga:Nasi Tepeng Bali, Menu Sarapan Nasi Lembek yang Membuat Banyak Turis Penasaran
Perkawinan keris atau Nganten Keris di Bali ini adalah pernikahan seorang wanita yang dilakukan dengan keris. Hal ini sudah terjadi sejak zaman dahulu.