SuaraBali.id - Proses hukum yang dijalani I Wayan Agus Suartama (IWAS) seorang penyandang disabilitas dengan kasus pelecehan seksual masih berlajut di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di tengah sidang yang masih tetap diikuti, Agus Difabel dengan kekasihnya, Ni Luh Nopianti, gadis asal Bali.
Ni Luh Nopianti pun menjalankan proses pernikahan atau dalam tradisi Bali yaitu Nganten Keris.
Sebelum melakukan Nganten Keris karena ketiadaan Agus Difabel karena masih di dalam tahanan, sang mempelai perempuan melakukan tradisi mepamit.
Baca Juga:Larangan Air Kemasan Picu Gelombang PHK dan Krisis Daur Ulang?
Mepamit merupakan upacara adat Bali yang dilakukan sebagai prosesi berpamitan atau pamit, terutama sebelum pernikahan dan perceraian.
Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni saat ditemui di kediamannya membenarkan proses mepamit yang dilangsungkan di Bali tempatnya di Karangasem pada Kamis (10/4/2025) pekan lalu.
Mepamit yang dilaksanakan juga berdasarkan permintaan dari keluarga perempuan.
"Itu acara biasanya mepamit lah begitu. Pihak perempuan dan kita minta keluarganya. Mepamit dalam bahasa Indonesia itu tunangan," katanya Rabu (16/4/2025) siang.
Ia mengatakan, setelah prosesi mepamit mempelai perempuan dibawa ke Lombok.
Baca Juga:Di Balik Nama Serombotan, Kuliner Khas Bali Hidangan Para Raja yang Kini Dijual Rp 5 Ribuan
Karena pelaksanaan pernikahan selanjutnya akan dilangsung setelah proses hukum Agus selesai.