Terungkap! Sebelum Prank Lukis Masker di Wajah, Bule Rusia Bikin Konten Bra

Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali

Bangun Santoso
Kamis, 06 Mei 2021 | 08:57 WIB
Terungkap! Sebelum Prank Lukis Masker di Wajah, Bule Rusia Bikin Konten Bra
Warga negara Rusia Leia Se (tengah) berjalan saat akan dideportasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

SuaraBali.id - Peristiwa bule Rusia yang mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker hingga viral di medsos membuat murka orang nomor satu di pemerintahan Provinsi Bali.

Dilansir dari Beritabali.com, usai kejadian tersebut pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat, menerjunkan tim gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali. Terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.

Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan. Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil dua bule yang bermaksud iseng itu.

Bule ini, Leia Se (25) asal Rusia, masuk ke Indonesia pada tanggal 01 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021. Ia mengakui, bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

Baca Juga:Bule Rusia yang Viral Prank Lukis Masker di Wajah Akhirnya Diusir dari Bali

Konten “prank face painting" tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer. "Konten prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh Leia Se sebanyak tiga kali.

"Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan bra (pakaian dalam wanita)," terang Kakanwil kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (5/5/2021).

Konten kedua, kemudian dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki. Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.

Baca Juga:Bule Rusia Lolos Penyekatan Pelabuhan Merak, Ternyata Gara-gara Ini

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada hari Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines. Tindakan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," bebernya.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

"Dengan ini Saya menegaskan bahwa Kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," imbuh Jamaruli Manihuruk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak