Bule Rusia yang Viral Prank Lukis Masker di Wajah Akhirnya Diusir dari Bali

Leise Se yang masuk ke Indonesia tanggal 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan ini dideportasi pada Rabu (5/5/2021) kemarin

Bangun Santoso
Kamis, 06 Mei 2021 | 08:36 WIB
Bule Rusia yang Viral Prank Lukis Masker di Wajah Akhirnya Diusir dari Bali
Warga negara Rusia Leia Se (kanan) dihadirkan petugas saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Bali, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Akibat dari perbuatannya tersebut, Leia Se dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu, konten yang dibuat olehnya itu telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.

"Atas pelanggaran tersebut, Leia Se terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 dan segera akan dideportasi," tegas Jamaruli.

Kata dia, Leia Se akan dideportasi pada Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.

Baca Juga:Profil Miha Nika, Model Rusia Viral Karena Mesum di Gunung Batur

Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Jamaruli kembali mengungkapkan, tindakan deportasi ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia.

"Saya menegaskan bahwa mita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini