SuaraBali.id - Usai memeriksa sejumlah saksi serta korban, jajaran Polres Gianyar menetapkan lima orang tersangka kasus pemerkosaan dengan korban MA, gadis 19 tahun. Korban merupakan karyawan toko di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud.
Dilansir dari Beritabali.com, lima orang tersangka itu masing-masing GA (25), CA (22), PR (41), AAGD (27) dan GNAC (30) asal Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar.
Kini lima tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (3/5) menjelaskan, setelah polisi menerima laporan korban, malam itu juga mereka memburu pelaku.
Baca Juga:Geger Kasus Pemerkosaan di Ubud, Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Awalnya, polisi menangkap dua orang pelaku GA dan CA yang dikenal korban dan menjemput korban. Dari dua orang ini, polisi kemudian menangkap tiga orang lainnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi termasuk korban. Setelah 1x24 jam kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Laorens.
Menurut dia, kejadian memilukan itu terjadi pada Jumat (30/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Setelah korban MA pulang dari kerja di sebuah toko di wilayah Desa Mas Ubud, ia dijemput GA dan CA. Korban dijemput di depan toko oleh GA dan CA secara paksa.
Selanjutnya korban diajak naik motor ke tempat teman-teman pelaku minum. Karena korban berteriak terus, selanjutnya korban diajak ke kebun atau tegalan milik warga Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Ubud.
Di kebun milik warga itu korban diperkosa secara bergantian kurang lebih lima orang. Dari lima orang tersebut, dua orang pelaku yakni GA dan CA sudah dikenal korban.
Baca Juga:Dituduh Perkosa Ponakan, Pria Ini Dikeroyok Keluarga, Kemaluannya Dipotong
Usai melampiaskan nafsunya, korban kemudian dikembalikan lagi ke toko tempatnya bekerja. Tiba di toko, korban menangis dan menelpon teman kerjanya.
- 1
- 2