SuaraBali.id - PHDI Provinsi Bali merespon adanya oknum sulinggih yang terlibat kasus pencabulan dan saat ini telah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam keterangan resminya, PHDI Bali menyatakan telah menggali data terkait seorang berpenampilan sulinggih yang terjerat dugaan pencabulan.
Dari upaya tersebut, PHDI Provinsi Bali memastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah sulinggih.
Dilansir dari Beritabali.com, informasi tersebut didapat dari guru spiritual yang bersangkutan.
Baca Juga:Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Belajar dari peristiwa ini, Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. IGN Sudiana mengimbau kepada penegak hukum agar berkoordinasi dengan PHDI bila menangani kasus yang melibatkan sulinggih.
Sebab menurutnya, di Bali berlaku dresta atau budaya yang melarang sulinggih dipersoalkan secara hukum sebelum kesulinggihannya dilepas oleh guru spiritual.