Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan

Permohonan penangguhan penahanan atas kasus pencabulan itu didasari kondisi keluarga di mana IWM adalah pencari nafkah dan masih memiliki putra berusia 8 bulan.

Arief Apriadi
Kamis, 25 Maret 2021 | 10:05 WIB
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBali.id - Kuasa hukum oknum Sulinggih berinisial IWM yang diduga melakukan tindak asusila, I Made Adi Seraya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.

Permohonan penangguhan penahanan atas kasus pencabulan itu didasari kondisi keluarga di mana IWM adalah pencari nafkah dan masih memiliki putra berusia 8 bulan.

Selain itu, I Made Adi Seraya mengatakan yang menjadi pertimbangan lain adalah status WIM yang masih bertugas sebagai seorang Pandita Nabe.

"Hingga saat ini, klien kami tetap meyakinkan bahwa tidak ada terjadi peristiwa seperti yang disangkakan," kata I Made Adi Seraya, dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Kamis (25/3/3021).

Baca Juga:Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Ditahan

"Bahkan klien kami sangat koperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik dan dalam kondisi sehat serta telah menjalani tes swab dengan hasil non reaktif."

Sebelumnya, WIM yang merupakan Sulinggih atau pemuka agama di Bali, diduga mencabuli perempuan berinisial KYD (33) yang sudah memiliki suami.

Dia dilaporkan korbannya karena dianggap telah melakukan tindakan pencabulan saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020.

Dalam prosesnya, IWM telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga sudah lengkap dan barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/3/2021).

Meski demikian, kuasa hukum IWm menekankan bahwa ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring kala itu turut dihadiri suami KYD. Hal itu dianggap jadi bantahan antas dugaan pencabulan.

Baca Juga:Enam Santri di Lumajang Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji

"Melalui pengadilan akan kami buktikan benar tidaknya. Usai acara pelukatan keesokan harinya pelapor bersama suami masih tangkil (datang) ke Griya dan kemudian di hari berikutnya tiba-tiba muncul masalah, ini yang akan kita ungkap di pengadilan nantinya," beber Seraya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini