SuaraBali.id - Dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria yang sudah uzur berinisial INZ (67) yang merupakan pensiunan guru, oleh penyidik berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dilansir dari Beritabali.com, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan anak bimbingannya sendiri. Di mana tersangka merupakan guru les atau membuka les privat.
Perkara yang menjerat pria asal Desa Dangin Puri, Denpasar Timur ini, begitu dilimpahkan langsung ditahan dan harus menunggu paling lama 20 hari untuk segera diajukan ke persidangan.
"Tersangka mengaku sebagai pensiunan guru yang diduga mencabuli siswi yang mengikuti lesnya," ujar Eka Widanta di Kejari Denpasar.
Baca Juga:Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
Dalam berkas perkara tersangka diduga mencabuli korban inisial AKP yang masih di bawah umur. Korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika di rumah tersangka.
Saat itu tersangka meraba bagian sensitif dari korban. Karena merasa ketakutan, korban bergegas untuk pamit pulang. Setibanya di rumah, sambil menangis korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunya dan langsung melapor ke polisi.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Eka Widanta.