SuaraBali.id - Emannuel Alain Pascal Mailet, seorang terdakwa kasus pencabulan anak yang juga seorang warga Prancis berumur 53 tahun kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, yang disampaikan jaksa Bagus Putra Gede Agung, bahwa korban adalah bocah laki-laki yang diduga dicabuli bule Prancis tersebut dan dilakukan kisaran tahun 2017, Di mana kala itu, korban anak masih berumur 10 tahun.
Namun demikian, peristiwa itu baru terungkap saat korban sudah berumur 12 tahun. Dalam sidang yang dipimpin hakim Heriyanti itu, terdakwa membantah dakwaan jaksa, khususnya terkait tindak pidana dugaan pencabulan yang menjeratnya.
"Ya terdakwa membantah semuanya. Dia tidak mengakui perbuatannya. Silahkan saja, karena itu memang hak terdakwa," ujar jaksa Bagus sebagaimana dilansir Beritabali.com.
Baca Juga:Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September 2020, saat korban bermain di Bali Wake Park di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti. Di sinilah terbongkar aksi tersangka terhadap korban.
“Saat di dalam toilet posisi anak sedang berdiri dengan celana sudah melorot sampai lutut. Sementara terdakwa dalam posisi berlutut di depannya,” demikian salah satu isi dalam dakwaan jaksa.
Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan korban bersama psikiater anak.
Baca Juga:Cabuli Wanita Saat Tidur, Wajah Pendeta Hancur Dipukuli Keluarga Korban
Hasilnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat bule Prancis itu sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark.
Bahkan dari keterangan korban, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun dan dilakukan di tempat tinggal terdakwa Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara.
“Jadi korban dan anak terdakwa berteman dan korban sering menginap di rumah terdakwa. Saat menginap inilah terdakwa sering melakukan aksinya,”
Dalam setiap aksinya, terdakwa selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan ke orang tuanya.
“Jangan bilang siapa-siapa. Ini rahasia. Kalau tidak kamu tidak bisa bertemu lagi bermain dengan anak saya,” ancam terdakwa yang tertuang dalam dakwaan.
Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Selain itu terdapat perubahan perilaku anak korban antara lain menjadi pendiam dan tidak mau bergaul dengan teman lainnya.
Atas perbuatannya, Emannuel dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman ini adalah 15 tahun penjara.