SuaraBali.id - Seorang waria 45 tahun, berinisial SU alias Oma alias Betty di Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk polisi setempat pada Sabtu (27/3/2021). Betty yang juga pemilik salon itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak dengan cara disodomi.
Diketahui, kedua korban diduga dicabuli saat masih duduk di bangku sekolah dasar, yakni kelas VI SD. Dua orang korban yang kini berstatus pelajar SMP itu mengaku diberi uang Rp 10 ribu untuk sekali 'main'.
Dilansir dari Beritabali.com, Betty dilaporkan dengan dugaan melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, warga Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Rayendra Rizqiila Abadi Putra mengatakan, terkuaknya kasus pencabulan anak ini bermula orang tua dari salah satu korban pada Sabtu (27/3) sore memergoki Betty dengan salah seorang korban sedang melakukan persetubuhan di dalam salon milik Betty.
Baca Juga:Cabuli Wanita Saat Tidur, Wajah Pendeta Hancur Dipukuli Keluarga Korban
Sementara satu orang lagi sedang duduk santai di luar. Orang tua korban yang tidak terima dengan hal itu langsung melaporkan Betty ke polisi.
“Beberapa saat kemudian, Tim Puma, Buser dan PPA langsung ke TKP untuk membekuk Betty dan membawa serta kedua korban ke Mapolres Bima Kota," ujar Kasat Reskrim Iptu Rayendra.
Kedua korban mengaku sudah berkali-kali melakukan persetubuhan dengan Betty.
"Kedua pelajar tersebut merupakan korban, bukan pelaku. Sebab, keduanya diundang oleh Betty untuk melakukan perbuatan tak senonoh," terangnya.
Sementara itu, kedua korban yang masih duduk di bangku Kelas I SMP ini mengaku, mulai diajak Betty untuk melakukan persetubuhan sejak kelas VI SD.
Baca Juga:Bocah di Bondowoso Dicabuli Tetangganya Sampai Hamil dan Melahirkan
“Iya, itu yang dilakukan sejak kami duduk di Kelas VI SD hingga sebelum Betty ditangkap polisi,” ujar salah seorang korban menjawab pertanyaan wartawan.
- 1
- 2