Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut

Hasil rapat dengan PHDI Provinsi Bali, I Wayan M diminta melepas atribut kesulinggihan

Bangun Santoso
Kamis, 01 April 2021 | 06:38 WIB
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
Oknum Sulinggih diduga berbuat cabul mejadi tahanan kejaksaan.[Antara]

SuaraBali.id - Tersangka kasus dugaan pencabulan I Wayan M asal Desa/Kecamatan Tegallalang dinilai telah mencoreng citra Sulinggih. Peristiwa ini menjadi atensi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Gianyar.

Hasil rapat dengan PHDI Provinsi Bali, I Wayan M diminta melepas atribut kesulinggihan.

Dilansir dari Beritabali.com, Ketua PHDI Gianyar, Wayan Ardana membenarkan hasil rapat itu. Dia menyatakan, hasil rapat di PHDI Bali disimpulkan bahwa I Wayan M diminta tidak lagi menggunakan atribut kesulinggihan.

"Rambut tidak meprucut (rambut diikat ke atas), tidak menggunakan teteken (tongkat) dan busana (pakaian) dalam menjalani kasus yang disangkakan kepadanya," ujarnya Selasa (30/3).

Baca Juga:Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika

Hasil rapat itu, kata Ardana, telah berdasarkan penelusuran dan verifikasi PHDI Kabupaten Karangasem dan PHDI Kabupaten Gianyar, serta PHDI Kabupaten Bangli.

Terungkap bahwa Tersangka I Wayan M memang benar pernah mewinten sebagai bhawati (calon sulinggih) di Desa Ababi, Karangasem, pada Tahun 2016, diwinten oleh Ida Mpu Tri Dhaksa Nata.

Akan tetapi, gelar bhawati telah dicabut. Mengenai pencopotan gelar sulinggih itu, PHDI Bali yang akan mendatangi I Wayan M di ruang tahanan Kejaksaan.

"Nanti PHDI Bali yang langsung menyampaikan ke yang bersangkutan di tahanan Kejaksaan. Karena harus yang bersangkutan melepas prucutnya," ungkapnya.

Ardana yang juga anggota Tim Ahli Bupati Gianyar itu menambahkan, di Gianyar pada intinya mengimbau kepada umat Hindu manakala ingin menjadi sulinggih, melalui lembaga umat Hindu yang diakui pemerintah.

Baca Juga:Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya

"Yaitu melalui PHDI sebagai majelis tertinggi umat Hindu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan M yang bergelar Ida Bhagawan diduga melakukan pencabulan di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa/Kecamatan Tampaksiring pada pertengahan Tahun 2020 lalu.

Saat kejadian, I Wayan M hendak melukat (membersihkan) pasangan suami istri.

Diduga, istri korban dicabuli saat melukat. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Kini, kasus itu sudah bergulir ke Kejaksaan Negeri Denpasar. I Wayan M pun ditahan jaksa.

Sedangkan, Desa Adat Tegalalang tidak tahu menahu I Wayan M ini menjadi sulinggih. Bendesa lama maupun Bendesa Tegalalang yang baru tidak tahu mengenai status kesulinggihan salah satu warganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak