Bapak Kejam Rantai Anak Sendiri di Purbalingga Diusir dari Kampung

AA berdalih merantai anaknya, MN (7) sebagai bentuk pendidikan keluarga. Menurut AA, metode hukuman yang dia berikan dapat membuat anak semata wayangnya itu jera.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Maret 2021 | 16:38 WIB
Bapak Kejam Rantai Anak Sendiri di Purbalingga Diusir dari Kampung
Seorang bocah 7 tahun diranai orangtua di dapur rumah. (https://hestek.id/)

SuaraBali.id - AA, bapak kejam rantai anak sendiri di Purbalingga diusir dari kampung halamannya. Warga setempat tidak mau menerima mereka lagi tinggal di sana.

Lelaki berusia 30 tahun itu kini tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Bojongsari.

Sebelumnya AA berdalih merantai anaknya, MN (7) sebagai bentuk pendidikan keluarga. Menurut AA, metode hukuman yang dia berikan dapat membuat anak semata wayangnya itu jera.

Pasalnya, kenakalan MN dianggap sudah keterlaluan sebab berani mencuri uang dari orangtuanya.

Baca Juga:Kekerasan Pada Anak: Bagaimana Cerita Bocah Bisa Dirantai Bapaknya Sendiri?

“Saya kemarin merantai MN karena ingin memberikan efek jera. Alasannya kemarin dia berani ambil uang dan mainnya luar biasa, karena di rumah gak ada kamar yang bias dikunci dan kepikirannya rantai ya akhirnya pakai rantai,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh pihak, baik itu keluarga maupun masyarakat karena tindakannya sudah keterlaluan.

“Saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang paling diinginkan bisa berkumpul bersama keluarga lagi. Sebenarnya saya tidak ada niatan untuk menyakiti anak saya, cuma kemarin tidak tahu kenapa ada kepikiran kayak gitu,” katanya.

AA mengatakan, dirinya tidak merantai MN selama 24 jam. Dia hanya merantai anaknya saat ditinggal berjualan ikan di Pasar Kota Purbalingga.

“Itu diikat di meja makan kok, Selama saya tinggal juga disediakan makan,” terangnya.

Baca Juga:Kasus Dugaan Korupsi Camat Purbalingga, Kejari Cari Dokumen ke Tempat Tidur

Saat ini MN dan ibunya tinggal di rumah neneknya di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. Mereka terpaksa mengungsi karena warga menolak pasangan suami istri (pasutri) tersebut tinggal di lingkungan mereka.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto meminta kepada seluruh masyarakat untuk berfikir jernih.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan potongan video yang sudah terlanjur viral di media sosial.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak